Sementara Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kapolsek Kuta Alam, Iptu Miftahuda Dizha Fezuono SIK menyampaikan, saat ini kasus itu sedang dalam penyidikan.
Dia mengatakan, pihaknya tidak bisa menetapkan pelaku dengan pasal percobaan pembunuhan dengan cara diracun karena pelapor atau korban tidak bisa menunjukkan alat bukti yang memenuhi unsur tersebut.
"Saat kita minta sample makanan atau muntahan dari korban, muntahan itu tidak ada sudah dibersihkan. Bakso yang diracun juga sudah dibuang," kata Trisno.
Dari hasil penyelidikan pihaknya, pelaku hanya terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan.(mas)
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Guru Ngaji Diduga Diracun Teman
Baca tanpa iklan