TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Erawati (37), warga Gampong Mulia, Kuta Alam yang berprofesi sebagai guru gaji di sebuah TPA diduga diracun teman dekatnya, Mauliza (37) saat menyantap bakso di rumah korban, Kamis 27 September lalu.
Kasus itu terungkap setelah korban sembuh dari penyakit yang diduga keracunan seperti mulut berbusa, sakit perut, dan mencret.
Erawati pun melaporkan pelaku ke Polsek Kuta Alam.
Namun dalam laporannya, korban tidak membuat aduan percobaan pembunuhan karena tak ada bukti, namun aduan pencurian dengan kekerasan sebab pelaku sempat mengambil kalung emas seberat 8 mayam dari leher korban saat korban lemas.
Pengakuan itu disampaikan Erawati bersama suaminya, Efendi (43) dan kuasa hukumnya, Safaruddin SH kepada wartawan di Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Banda Aceh, Senin (8/10/2018).
"Sekarang pelaku sudah ditahan. Yang miris adalah kawan dekat. Jadi kita bingung mendeteksi (kejahatannya) seperti kasus Jessica dengan Mirna," kata Safaruddin.
Dalam konferensi pers kemarin, Erawati menceritakan kronologis kejadian.
Dia tidak menyangka pelaku yang sudah ditemaninya sejak SMP tega mencelakakan dirinya. Bahkan, korban menyatakan, selama mereka berteman tak tampak kejelekan pelaku.
"Pada hari (kejadian) itu dia datang ke rumah saya, tanpa memberitahu sebelumnya," katanya.
Saat itu pelaku ingin meminjam uang kepada korban sebanyak Rp 2,5 juta.
Uang itu akan digunakan untuk menutup kredit yang sudah jatuh tempo.
Baca: Sutopo: Gempa 5,2 SR di Palu dan 4,8 SR di Bulukumba Tak Menimbulkan Dampak, Foto yang Beredar Hoaks
Namun, korban tidak memberi pinjaman lantaran takut suaminya marah karena tak ada izin.
Menurut Erawati, pelaku sudah tiga kali meminjam uang kepadanya dengan beragam keperluan.
Demi temannya itu, Erawati kemudian mencoba meminjam uang kepada Mastura, temannya.