TRIBUNNEWS.COM - Proses hukum terkait kasus Vina Cirebon memasuki babak baru dengan pengiriman berkas Peninjauan Kembali (PK) para terpidana ke Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut dikonfirmasi oleh wakil ketua Pengadilan Negeri Cirebon, Agus Ardianto bahwa berkas PK telah resmi dikirimkan ke MA melalui sistem elektronik pengadilan pada akhir Oktober 2024.
Pihak saksi kasus Vina, Aep, mengklaim kesaksiannya selama ini benar dan telah diuji dalam persidangan pada 2016.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Iptu Rudiana dan Aep, Indriati, beberapa waktu lalu. (*)