Samuel mengatakan, Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie menyadari bahwa masyarakat akan sulit mengakses ibukota kabupaten tidak mudah karena akses yang sulit. Selain itu, biaya yang dikeluarkan masyarakat juga tidak sedikit.
"Maka Pak Gubernur mau, kita yang datang layani masyarakat kita di perbatasan," ujarnya.
Setiap melakukan layanan di satu kecamatan, dibutuhkan waktu selama 10 hari.
Awalnya Disdukcapil Kabupaten setempat menginformasikan kepada Camat.
Baca: Masih Ada 5 Persen Masyarakat Kaltara Belum Punya Dokumen Kependudukan
Kemudian Camat menginformasikan kepada Kepala Desa dan Ketua Adat agar menginformasikan kepada masyarakat bahwa bakal ada layanan kependudukan.
"Kalau sudah kita terima datanya, kita langsung jalan bersama tim dari kabupaten," ujarnya.
Dokumen-dokumen kependudukan yang dilayani seperti Aktea Kelahiran, Akta Kematian, Akta Nikah, Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, termasuk perekamannya.
"Dokumen itu langsung jadi di tempat. Karena setiap kita turun, Kepala Dinas pasti ikut untuk menandatangani semua dokumen yang dibutuhkan masyarakat. Jadi kita bermalam di desa-desa dan dekat dengan masyarakat," katanya.
Ke depan, layanan kependudukan ini rencananya akan dirancang lebih efisien yakni membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di kecamatan & kecamatan terluar.
"Tetapi itu ranahnya di Diadukcapil Kabupaten. Saya kira membentuk UPTD juga lebih baik. Dan masyarakat juga tidak bersusah-susah datang ke ibukota kabupaten. Karena kita tahu akses sulit dan ongkos yang masyarakat keluarkan tidak murah," katanya.