TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Bermula dari tanda merah, aksi bejat seorang kakek terhadap cucunya yang baru berusia 9 tahun terbongkar.
Kakek berusia 50 tahun itu telah ditahan di Polsek Tanjungkarang Barat. Orangtua korban pun berharap tersangka dihukum berat.
Perbuatan sang kakek terbongkar pada 22 September lalu. Awalnya, bibi korban curiga melihat tanda berwarna merah di leher korban.
Baca: Mendagri Klarifikasi Kampanye dapat Dilakukan di Tempat Ibadah dan Pendidikan
Bibi korban pun melapor kepada N, ibu korban.
"Saya tahu dari bibinya. Dia tanya kenapa ada merah-merah di leher. Awalnya, anak saya enggak ngaku. Tapi akhirnya dia cerita," tutur ibu korban saat diwawancarai di rumahnya, Rabu (10/10).
Ibu korban mengungkapkan, pelaku merupakan adik bungsu dari mertuanya.
Perbuatan sang kakek, jelas dia, dilakukan beberapa kali dalam setahun terakhir.
"Sudah dibuktikan dengan hasil visum, 2 Oktober, dan keterangan dari pihak puskesmas," katanya.
Ibu korban menuturkan, putrinya kerap bermain ke rumah sang kakek dan tak curiga karena menganggap sebagai kerabatnya.
Rumah sang kakek berjarak tiga rumah dari rumahnya.
"Saya minta dia dihukum seberat-beratnya. Semua keluarga mendukung, karena perbuatan dia sudah merusak masa depan anak saya. Anak saya jadi trauma. Sekarang sekolah aja minta diantar," tegas ibu korban.
Sementara korban mengaku selalu diancam akan dilukai jika tidak menuruti keinginan sang kakek.
"Kalau enggak mau, katanya mau dibaret (dilukai). Dia kasih uang Rp 5.000," tutur korban.
Kapolsek Tanjungkarang Barat Komisaris Harpan memastikan kakek tersebut telah diamankan.