Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Subang Ade Rusyana ditahan anggota Ditreskrimsus Polda Jabar terkait pengadaan alat kesehatan medis dan non medis pada RSUD Pameungpeuk, Kabupaten Garut.
"Kasus dugaan korupsi pada pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2013 pada Dinkes Garut. Sumber dananya dari dana hibah Kemenkes sebesar Rp 14 miliar," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Samudi via ponselnya, Jumat (12/10/2018) malam.
Pada perjalanannya, polisi mendapat pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan tersebut. Salah satunya, lelang untuk proyek itu sudah diatur sedemikian rupa.
"Diduga dalam pelelangannya sudah diatur dan untuk alat kesehatannya, nilai harga perkiraan sendiri (HPS) - nya diduga di-mark up," ujar Samudi.
Baca: Jenazah Rindang Melisa, Korban Kecelakaan Kapal Laut Puskesmas Keliling Diterbangkan ke Jakarta
Saat kasus ini ditangani, Ade berstatus sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinkes Pemkab Garut.
Namun, seiring perjalanan waktu, Ade mengikut lelang jabatan di Pemkab Subang belum lama ini.
"Jadi bukan kasus yang di Subang saat tersangka menjabat Kadinkes Subang," katanya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 4 tersangka termasuk Ade Rusyana. Yakni, Heri dari pihak swasta saat ini sudah ditahan di Mapolda Jabar dalam kasus yang lain.
Lalu Nia selalu Direktur PT Triniti, pemenang lelang yang kini sudah ditahan di Rutan Banceuy.
"Kadinkes Garut tahun 2013 dr Iman sudah tersangka, tidak ditahan karena stroke," ujar Samudi.