News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengacara Bos Travel Umrah PT SBL Kaget Kliennya Hanya Dituntut 12 Bulan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah jemaah dan kordinator jemaah umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) menggelar unjuk rasa damai di halaman Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (6/2/2018). Dalam aksinya, massa yang berjumlah ratusan itu menyuarakan empat tuntutan kepada Polda Jawa Barat, yaitu kembalikan aset PT SBL agar jemaah bisa diberangkatkan umrah, cabut police line di Kantor Pusat SBL agar bisa beroperasi kembali melayani keberangkatan jemaah, hentikan diskriminasi umat Islam, dan minta penangguhan penahanan owner PT SBL. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Dalam berkas tuntutan jaksa, tertulis sejumlah pertimbangan meringankan.

Salah satunya, kesanggupan Aom dan Ery untuk memberangkatkan calon jemaah umrah sebanyak 2.501 orang dengan menjual aset yang disita.

Lalu, surat pernyataan perdamaian yang diwakili koordinator jemaah serta surat kuasa jual dari terdakwa.

Baca: Penyerahan Diri Eddy Sindoro Ternyata Ikut Melibatkan Mantan Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki

"Dengan pertimbangan-pertimbangan itu, kami menilai putusan itu sudah pas. Karena kerugian yang disebut ribuan itu diakibatkam Pak Aom dan Pak Ery ditangkap sehingga tidak bisa mengatur operasional perusahaan untuk memberangkatkan calon jemaah," ujar Ade.

Sidang putusan kasus ini akan digelar pada Kamis 18 Oktober di Pengadilan Negeri Bandung, setelah sebelumnya diundur dari Kamis (11/10/2018).

Jika saja hakim memutus sesuai tuntutan jaksa, maka Aom hanya akan menjalani pidana penjara kurang dari 3 bulan saja karena dipotong masa tahanan sejak Desember 2017.

"Tapi jika putusannya kurang dari 1 tahun, maka setelah putusan Pak Aom dan Ery tidak ditahan lagi. Intinya, sebagai pengacara, saya ingin bebaskan Pak Aom dan Ery," ujar Ade. (men)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini