Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tim pengacara bos perusahaan perjalanan umrah, PT Solusi Balad Lumampah (SBL), Aom Juang Wibowo dan Ery Ramdani mampu menghadirkan fakta-fakta persidangan yang meringkankan kedua terdakwa.
Sehingga, jaksa penuntut umum menuntut pidana penjara 12 bulan untuk Aom dan Ery.
Padahal dalam tuntannya, jaksa mampu membuktikan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun di dakwaan primair.
Aom dan Ery juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan (PTPPU) dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
"Pak Aom terbukti di Pasal 378 KUH Pidana. Untuk Pasal 3 TPPU atau pencucian uang juga terbukti, dari awal kami berusaha untuk buktikan di sidang bahwa Pak Aom dan Ery membeli aset- aset yang ada dari usahanya yang lain. Tapi ternyata tidak bisa buktikan. Sehingga kami tidak bisa menghindari asumsi jaksa bahwa aset-aset Pak Aom didapat dari hasil operasional travel umrah, kasarnya uang jamaah. Cuma tuntutan hukumannya satu tahun," ujar Ade Muhammad Burhan, anggota tim pengacara Aom dan Ery saat dihubungi via ponselnya, Minggu (14/10/2018).
Baca: Kesaksian Korban Gempa Palu: Air Tsunami tidak Masuk ke Masjid Jami Pantoloan, Hanya Melompati Kubah
Ia tidak tahu mengapa jaksa menuntut Aom dengan tuntutan 12 bulan, padahal Aom terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang di Pasal 3 UU PTPPU dan Pasal 378 KUH Pidana.
Sebagai perbandingan, di kasus yang hampir mirip yakni kasus First Travel, ketiga terdakwa yakni Andika dan istrinya Annisa Hasibuan serta adiknya, Kiki Hasibuan terbukti melakukan tindak pidana TPPU dipidana 20 tahun penjara.
Ia menjelaskan, kasus ini hanya dilaporkan satu orang ke Polda Jabar, yakni seorang calon jemaah umrah yang sudah membayar Rp 80 juta namun gagal berangkat pada Desember 2017.
Kemudian, berdasarkan laporan itu, setelah menggelar penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Aom dan Ery sebagai tersangka pada 25 Desember.
Menurut Ade, penangkapan Aom dan Ery berpengaruh terhadap operasional perusahaan sehingga berimbas pada kegagalan keberangkatan jemaah umrah pada Januari, Februari dan Maret 2018.
Kegagalan keberangkatan karena penahanan Aom dan Ery kata dia, dianggap polisi sebagai bentuk kerugian jemaah.
Baca: Cerita Rizki Petugas Pemadam Kebakaran Kota Palu yang Lolos dari Terjangan Tsunami
"Terhadap pelapor utama yang hanya satu-satunya itu, kami telah melobi yang bersangkutan untuk mencabut laporan dan melepas tuntutan pada Pak Aom dan Ery dan berhasil. Lalu kami sudah mengembalikan uang Rp 80 juta jadi Rp 180 juta. Pak Aom dan Ery melalui relasi bisnisnya juga sudah memberangkatkan calon jemaah yang gagal berangkat selama Januari- Maret," ujar Ade.
Sehingga, menurutnya, dengan pertimbangan itulah jaksa menuntut 12 bulan.
"Mungkin dengan pertimbangan tadi jaksa menuntut 1 tahun. Persisnya tuntutan 1 tahun saya tidak tahu, tapi tidak dipungkiri, kami juga terkejut dengan tuntutan itu," ujarnya.