Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Bupati Bandung Barat Aa Umbara dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi melibatkan mantan Bupati Bandung Barat, Abubabakar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (15/8/2018).
Pantauan Tribun Jabar, Aa hadir mengenakan batik abu-abu. Ia akan memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Abubakar.
Setelah Aa Umbara memasuki ruang persidangan, dilanjutkan Abubakar yang masuk.
Pada kesempatan itu, Aa Umbara menyempatkan diri bersalaman dengan Abubakar.
Pada sidang dengan terdakwa Kepala BKPSDM Bandung Barat Asep Hikayat 18 Juli 2018, saksi Caca, staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Bandung Barat menyebut bahwa Aa Umbara menerima uang Rp 100 juta.
Baca: Cerita Indra Lolos dari Maut Setelah Tertimpa Reruntuhan dan Terseret Sejauh 50 Meter Akibat Tsunami
Saat itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan catatan via infokus di persidangan.
Saat ditanya catatan itu, Caca membenarkan menulis catatan tersebut.
"Dalam catatan ini tertulis Rp 100 juta untuk ketua. Siapa yang dimaksud ketua?" tanya jaksa pada Caca saat itu.
Caca menjawab maksud ketua adalah Ketua DPRD Bandung Barat, yakni Aa Umbara, sebelum terpilih sebagai bupati pada Pilkada 2018.
"Saya tidak tahu uang itu untuk apa. Hanya diperintahkan Bu Weti Lembanawati (Kadisperindag, terdakwa dalam kasus yang sama) untuk diserahkan ke Ketua Aa Umbara," ujar Caca.