News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah yang Slewengkan Dana BOS Ditahan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi dana BOS

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNNEWS.COM,BREBES - Kejaksaan Negeri Kabupaten Brebes menahan Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah SMK Kerabat Kita Bumiayu Kabupaten Brebes yakni Suhirman (55) dan Sugiarto (52).

Keduanya ditahan atas dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2015-2017 dan kini keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Brebes.

"Kami melakukan penahanan terhadap dua tersangka. Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dalam penyaluran dan penggunaan dana BOS," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Brebes, Transiswara Adhi, Senin (15/10/2018).

Dana BOS yang diterima SMK tersebut selama rentang waktu 2015-2017 yakni Rp 4,963 miliar.

Sesuai dengan hasil audit Inspektorat Kabupaten Brebes, nilai kerugian negara dari kasus ini hampir setengahnya yakni Rp 2,053 miliar.

"Pada saat penyidikan, kami berhasil mengamankan uang sebesar Rp 594,700 juta," ucap kajari.

Transiswara berharap ada efek jera bagi kepala sekolah terkait dana BOS untuk kepentingan siswa.

Baca: Pengungsi Palu Mulai Bosan, Butuh Modal Usaha

"Dana BOS jumlahnya besar tiap tahun. Kami sudah melakukan penyuluhan hukum terhadap para kepala sekolah agar menggunakan dana BOS sesuai aturan negara," imbuhnya.

Kedua tersangka ditahan penyidik Kejari Brebes setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam di ruang Kasi Pidana Khusus (Pidsus).

Kasi Pidsus, Arie Chandra Dinata Noor, menjelaskan kasus dugaan korupsi dana BOS itu terbongkar berawal dari laporan masyarakat.

Dari laporan itu kemudian pihaknya tindak lanjuti dan diketahui ada dana BOS yang penggunaannya disalah gunakan.

"Setelah hari ini kembali kami periksa, keduanya kami tahan," kata Arie.

Kepala sekolah sekaligus sebagai penanggung jawab dan BOS dan wakil kepala sekolah selaku pelaksana teknis dana BOS diketahui menyelewengkan dana karena tidak sesuai peruntukan atau petunjuk teknis.

"Dana BOS diperuntukan tidak sesuai aturan. Ada juga yang masuk ke kantong pribadi," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini