Laporan Wartawan Tribun Batam Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Niat Irfani Faizin (21) yang akan menyelundupkan sabu ke Balikpapan digagalkan petugas BC Batam di Bandara Hang Nadim Kota Batam.
Petugas mengamankan barang bukti sabu.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan kepada Satnarkoba Polresta Barelang.
Kasat Narkoba Polresta Barelang AKP Abdurahman, Senin (15/7/2018) siang mengatakan, barang tersebut akan dibawa ke Balikpapan.
Pelaku diupah Rp 40 juta sekali jalan jika bisa meloloskan barang tersebut.
"Dia baru dibayar Rp 20 juta. Tetapi sudah diamankan duluan," sebut Abdurahman.
Dari pengakuanya kepada penyidik, ternyata pelaku sudah empat kali meloloskan barang haram tersebut keluar Batam. Tujuanya pun berbeda-beda, ada juga yang ke Padang.
Saat diamankan petugas BC, Pelaku awalnya tidak mau mengakui.
Baca: Polisi Ringkus ASK, Pengecer Sabu di Cilincing
Namun setelah barang bukti ditemukan di tasnya, akhirnya pelaku mengakuinya.
Menurutnya, ia memgambil barang tersebut di sebuah hotel yang ada di Batam.
Kemudian dari arahan bandar, ia diminta untuk berangkat ke Balik Papan.
Pelaku juga mengaku kalau dirinya berani membawa barang tersebut karena upah sebagai kurir itu sangatlah besar.
Namun ia tidak memikirkan efek jika ia ditangkap oleh petugas
Nasi telah jadi bubur, pelaku harus merasakan dinginya sel tahanan petugas kepolisian. Sementara itu, diduga barang ini berasal dari Malaysia.
"Barang ini memang diambil di Batam, namun asal barang itu memang dari Malaysia," tegasnya.