TRIBUNNEWS.COM - Pengguna Tol Sumo atau Tol Surabaya-Mojokerto, terancam kena tilang bila mengemudikan mobil melebihi kecepatan di atas 100 km/jam.
Tim Ditlantas Polda Jatim akan menindak mobil yang melaju dengan kecepatan di atas 100 km/jam, dan memberi tilang.
Untuk mengetahui pelanggar kecepatan lalu lintas di Jalan Tol Sumo, tim Ditlantas Polda Jatim membawa alat speed gun.
Jokowi Cek Mulusnya Jalan Tol Sumo Pakai Mobil Listrik Buatan ITS
Alat tersebut untuk menembak mobil yang melaju kencang melebihi kecepatan diatas rata-rata 100 km/jam.
Dari bukti tembakan alat speed gun langsung dikirim ke ponsel penindakan yang berjaga di Pintu Tol Warugunung, salah satu pintu Tol Sumo.
Nantinya, pengemudi tidak bisa mengelak saat dihentikan petugas patroli jalan raya (PJR) Tol Sumo.
Pada Selasa (16/10/2018), tim Ditlantas Polda Jatim sudah menggelar operasi penindakan ini.
Soal Penilaian Harian Beserta Kunci Jawaban Mapel Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Sistem Komputer
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Operasi pelanggaran batas kecepatan tersebut dipimpin langsung Dir Lantas Polda Jatim, Kombes Pol Heri Wahono bersama Direktur Utama Jasa Marga Surabaya Mojokerto, Budi Pramono.
Operasi penindakan terhadap pelanggar kecepatan lalu lintas di jalan tol ini diharapkan bisa mencegah kecelakaan lalu lintas akibat pengendara melaju kencang di jalan tol.
Rata-rata pelanggar lalu lintas melaju kecepatan kendaraan diatasi 100 kilometer perjam.
"Operasi cipta kondisi terhadap para pengemudi di jalan tol yang melaju melebihi kecepatan dilakukan karena sangat berbahaya. Dan bisa memicu terjadinya kecelakaan yang fatal," kata Kombes Pol Heri, Selasa (16/10/2018).
Akibat dari kecepatan yang melebihi batas tersebut, angka kecelakaan lalu lintas di Jl Tol Sumo cukup tinggi.
Hingga Oktober 2018, tercatat sudah terjadi 54 kali kecelakaan di Tol Sumo.
"Tiga orang meninggal dunia. Sehingga kita melakukan upaya penindakan terhadap pelanggar kecepatan lalu lintas. Sebab selama ini sudah dilakukan peringatan dengan memasang rambu-rambu lalulintas dan patroli," imbuhnya.
Tilang 23 Mobil
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Heri Wahono menjelaskan, dalam operasi di Tol Sumo itu ada 23 kendaraan yang ditilang.
"Pelanggar sebanyak 23 kendaraan karena melaju dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam," ujar Heri saat dihubungi Surya, Selasa (16/10/2018).
Heri mengatakan, pihaknya sengaja memilih lokasi ini untuk penertiban karena jalur cukup panjang.
Ujung-ujungnya, seringkali membuat pengendara mobil tergoda menginjak pedal gas kencang di atas ambang kecepatan yang diperbolehkan.
Rata-rata pelanggar kecepatan lalu lintas di jalan tol jenis kendaraan yang masih baru.
Seperti Toyota Innova, Mitsubishi Pajero, Fortuner, Honda Jazz dan Rubicon.
Kendaraan dengan tenaga mesin yang tinggi, sehingga pengemudi tidak terasa telah melaju dengan kencang dan melebihi kecepatan 100 kilometer perjam. (Surya.co.id/Mohammad Romadoni/Sugiyono)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ditlantas Polda Jatim Tilang 23 Mobil yang Melaju Lebih Dari 100 Km/jam di Tol Sumo