TRIBUNNEWS.COM, KULONPROGO - Empat pasangan diciduk petugas saat sedang asyik ngamar di sebuah penginapan di kawasan Pantai Glagah, Temon, Selasa (16/10/2018) siang.
Mereka diketahui bukan pasangan resmi dan dianggap melanggar peraturan tentang ketertiban umum.
Para pasangan yang kebanyakan masih berusia muda itu diciduk dalam operasi yustisia oleh petugas gabungan.
Yakni dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo dan DIY serta pihak kepolisian.
"Operasi ini rutin kami lakukan untuk menciptakan ketertiban umum. Ada empat pasangan bukan suami istri yang kami amankan," kata Kasi Penyidikan dan Penindakan, Satpol PP Kulonprogo, Qumarul Hadi pada Tribunjogja.com.
Para pasangan yang terciduk itu lalu diangkut ke kantor Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP).
Kepada mereka disangkakan Pasal 26 Ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Kulonprogo Nomor 4 tahun 2013 tentang ketertiban umum.
Sanksi dari pelanggaran tersebut berupa ancaman kurungan paling lama tiga bulan dan denda maksimal Rp 5 juta.
"Besok pagi akan kami ajukan untuk persidangan tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Wates,"kata Qumarul.
Operasi yustisia pada hari itu hanya menyasar satu lokasi penginapan saja.
Hal ini menurut Qumarul karena operasi itu hanya bersifat uji petik sekaligus pertimbangan efektivitas hasilnya.
Pasalnya, kerap kali informasi langsung menyebar ke penginapan lain jika satu lokasi sudah ditertibkan sehingga operasi cenderung tidak efektif lagi.(*)