News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Kontrak Pertanyakan Nasibnya ke DPRD Timor Tengah Utara

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perwakilan guru kontrak saat berdiskusi di Kantor DPRD Kabupaten TTU, Selasa (16/10/2018)

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU - Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Hendrikus Frengki Saunoah mengatakan, ada beberapa guru kontrak daerah yang datang ke Kantor DPRD TTU.

Mereka mempertanyakan nasibnya kepada DPRD TTU.

"Tadi ada beberapa guru kontrak daerah datang menyampaikan informasi yang disampaikan oleh Pak Bupati tadi malam di gedung Binmaffo. Bahwa DPRD membatalkan tenaga kontrak daerah," kata Frengky usai menerima para guru kontrak di Kantor DPRD TTU, Selasa (16/10/2018).

Frengki menegaskan, bahwa DPRD Kabupaten TTU tidak pernah menolak untuk diangkatnya guru kontrak yang selama ini telah bekerja dan dianggarkan dalam APBD tahun 2018.

Menurutya, yang DPRD TTU keberatan karena ada penambahan guru kontrak baru sebanyak 1.187.

"Jadi kita meluruskan, bahwa yang DPRD keberatan itu bahwa ada tambahan guru kontrak sebayak 1187. Kalau sebelumnya ada 1222 oran dan itu dananya sudah dianggarkan dalam APBD tahun 2018. Nah diperubahan ini ada tambahan 1187. Itu yang kita keberatan," ujarnya.

Baca: Asrama Polres TTU Ludes Terbakar

Frengki menjelaskan, pihaknya keberatan dengan penambahan guru kontrak sebanyak 1.187 orang karena harus dilakukan kajian secara cermat. Hal itu terbentur dengan aturan.

Sebenarnya, kata Frengki, sesuai dengan aturan telah melarang, seperti yang tertuang dalam PP Nomor 56 tahun 2012. Selain itu, ada surat edaran dari mendagri yang menegaskan agar melakukan kajian-kajian secara cermat mengenai kebutuhan-kebutuhan daerah berkaitan dengan perekrutan tenaga kontrak baru.

"Karena itu sebetulnya pikiran kita kemarin itu saat sidang, kita ingin berkonsultasi tentang hal ini sehingga kita tidak terlampau jauh menabrak aturan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini