Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku sudah menerima SK (Surat Keputusan) Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk penunjukkan Wakil Bupati Malang Sanusi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang menggantikan Bupati Malang Rendra Kresna yang baru saja ditahan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Tjahjo mengatakan pihaknya tinggal menerima pengumuman resmi dari Pemprov Jawa Timur untuk segera memfasilitasi pelantikan Plt Bupati Malang tersebut.
Baca: Rendra Kresna Tersangka, Sanusi Jadi Plt Bupati Malang
“Pukul 13.00 WIB ini Gubernur Jatim akan serahkan SK tersebut, kami tinggal unggu pengumuman resmi dan memfasilitasi (pelantikan) sore ini atau besok,” ungkap Tjahjo saat ditemui di Hotel Mercure, Jakarta Utara, Selasa (16/10/2018).
Mendagri menjelaskan bahwa penunjukkan Wabup Malang sebagai Plt Bupati Malang sampai ada keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Hal ini adalah amanat undang-undang, agar kepala daerah yang tidak bisa menjalankan tugas sehari-hari diganti dengan pelaksana tugas,” imbaunya.
Tjahjo sendiri menyayangkan ditahannya Rendra Kresna yang disusul penahanan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi baru-baru ini.
Baca: Mendagri Minta Posisi Gakkumdu Difokuskan Sampai Tingkat Paling Bawah Jelang Pemilu 2019
Ia mengatakan kasus-kasus tersebut menambah panjang deretan kepala dan pejabat daerah yang bermasalah dengan urusan perizinan.
“Padahal urusan perizinan sudah kami fasilitasi secara hati-hati agar tidak melanggar hukum, kami imbau aturan dijaga, begitu juga dengan pihak swasta, tapi kenyataannya masih begitu repot juga,” pungkasnya.