News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sempoyongan Usai Ditembak Polisi, Kurir Narkoba Akhirnya Tewas Ditabrak Mobil

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kecelakaan mobil

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Ada kisah dramatis saat petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggagalkan pengiriman sabu asal Jakarta Barat.

Dalam penyergapan di Jalan Soekarno-Hatta, Bandar Lampung, petugas mendapat perlawanan dari kurir narkoba.

Plt Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Richard Partahi Lumban Tobing mengatakan, peristiwa itu terjadi saat petugas melakukan penyergapan, Kamis, 11 Oktober 2018 sekitar pukul 02.30 WIB.

"Memang pelaku atas nama RH ini sempat melawan petugas saat disergap. Itu terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, seputar flyover Way Halim," ungkap Richard dalam ekspose di kantor BNN Lampung, Senin (15/10/2018).

Richard menuturkan, saat itu anggotanya menunggu tersangka Dwi Adelianto alias Cilok yang membawa 2 kg sabu dari Jakarta Barat.

"Jadi dia ini warga Jakbar. Kami sudah dapat informasi adanya penyelundupan ini yang memang barang tersebut diambil dari Cikampek," jelas dia.

Namun, petugas tidak langsung menangkap Dwi.

Alasannya, petugas ingin tahu lokasi pengiriman sabu tersebut.

"Kami biarkan. Tersangka ini naik bus jurusan Kalideres-Palembang. Baru setelah sampai Way Halim, tersangka turun," kata dia.

Saat itu, lanjut Richard, RH datang dengan menggunakan sepeda motor untuk menjemput Dwi.

"Saat naik (motor) ini kami langsung menyergap. Tapi, tak disangka RH ini langsung tancap gas dan menabrak salah satu anggota," ujarnya.

Akibatnya, anggota tersebut terluka. Sedangkan Dwi terjatuh.

Baca: Sepekan KPK Tangkap Sindoro Bersaudara, Sempat Jadi Buronan hingga Skandal Suap Proyek Meikarta

Sementara RH tetap memacu kendaraannya.

"Kami langsung lakukan tindakan tegas terukur. Saat terkena (tembakan), RH masih bertahan, tapi sempoyongan. Akhirnya dia menabrak mobil dan meninggal di TKP," jelasnya.

Richard menambahkan, RH tercatat sebagai warga Bandar Lampung.

Ia baru beberapa bulan lalu keluar dari bui.

"Dia residivis dalam kasus yang sama, dan sudah menjalani hukuman selama empat tahun. Baru beberapa bulan lalu keluar. Pengiriman barang ini dilakukan keduanya dua kali dalam sebulan," tandasnya.

Kepada petugas, Dwi mengaku tidak tahu jika RH berniat menabrak petugas.

"Bukan saya yang nabrak. Yang mau jemput saya yang nabrak. Saya gak tahu," katanya.

Dwi mengaku diperintah oleh seseorang bernama Amar. Ia dijanjikan upah Rp 10 juta untuk sekali pengiriman.

"Saya cuma disuruh antar. Nanti barang itu ada yang jemput," ungkapnya.

Dwi menyanggupi permintaan Amar lantaran memiliki utang uang sebesar Rp 5 juta.

"Ya saya punya utang, dan butuh uang juga saya," tandasnya.

2 Pekan Amankan 3,2 Kg Sabu
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung dalam dua pekan ini menggagalkan penyelundupan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Lampung sebanyak 3,2 kilogram.

Baca: Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bantah Terima Uang Setoran Kepala Dinas Rp 100 Juta

Kepala BNN Lampung Brigjen Tagam Sinaga mengatakan, sabu sebanyak 3,2 kilogram ini merupakan hasil ungkap tiga kasus sejak 29 September hingga 11 Oktober.

"Jadi ini LKN (laporan kasus narkotika) ada tiga dengan tujuh tersangka, dan satu tersangka meninggal dunia karena melakukan perlawanan sehingga dilakukan penindakan secara tegas terukur," ungkapnya saat gelar ekspose di kantor BNNP Lampung di Jalan Ikan Bawal, Bandar Lampung, Senin, 15 Oktober 2018.

Tersangka Andinda, Adina, Fikriansyah, dan Hairul ditangkap di Jalan Gatot Subroto, Sabtu, 29 Oktober 2018, dengan barang bukti 500 gram.

Kemudian Hendri diamankan di Jalan Perintis, Palapa, Senin, 8 Oktober 2018, dengan barang bukti 700 gram.

Sedangkan Dwi Adelianto dan HS (meninggal dunia) diamankan di Jalan Soekarno-Hatta, Way Halim, Kamis, 11 Oktober 2018, dengan barang bukti dua kilogram.

"Barang tersebut (sabu) dari tiga kasus semuanya dikirim dari Jawa," ucap Tagam.

Tagam menyebutkan, narkoba banyak diketahui dari Sumatera, yakni Aceh atau Riau, turun menuju ke Jawa dengan melintas beberapa provinsi, salah satunya Lampung.

Namun, karena banyak tindakan tegas terukur, jadi muncul tren baru.

"Ya seperti yang saat ini, barang dari Jawa dibawa ke Sumatera. Mereka ini membuat cara baru," tambahnya.

Tagam mengaku, temuan ini membuktikan bahwa pola peredaran narkoba bisa berubah-ubah.

Saat ini masih dalam pola darat, dan nantinya ke depan bisa kembali lagi pola lewat laut.

"Ini (pelaku) cuma kecil-kecil. Modusnya ada yang menggunakan bus, setelah diperiksa semuanya positif," imbuh Tagam.

Tagam menambahkan, ketujuh tersangka diancam dan dijerat pasal 115 ayat 2, pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul Kabur dari Kejaran Petugas, Warga Bandar Lampung Ini Malah Tewas Ditabrak Mobil

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini