Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dua admin grup Facebook Gay Bandung Indonesia (GBI) yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Jabar mendapat keuntungan selama tiga tahun mengelola admin tersebut.
"Keduanya mendapat keuntungan dari menjual alat kontrasepsi, pelumas dan menghubungkan sesama penyuka jenis, member dari grup tersebut," ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata di Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Jumat (18/10/2018).
Keuntungan yang didapat selama ini mencapai jutaan rupiah.
Setiap member yang membutuhkan pelumas atau kondom mendapat imbalan uang.
Ia menambahkan, grup yang aktif sejak 2015 itu selama ini mampu mempertemukan para lelaki sesama jenis.
Grup itu tak ubahnya sebagai tempat mencari jodoh bagi lelaki penyuka sesama jenis.
Baca: Dua Admin Grup Facebook Gay Bandung Indonesia Jadi Tersangka, Dijerat UU ITE
"Ini sebagai tempat pencarian jodoh juga. Itu terlihat dari konten-konten yang diposting di akun itu oleh para membernya," ujar Hari.
Penangkapan itu kata dia, bukan pada perilaku penyimpanan seksualnya.
Melainkan pada perbuatan mengunggah konten-konten yang melanggar kesusilaan, seperti halnya ajakan untuk berhubungan badan sesama jenis hingga posting video atau gambar seksual sesama jenis.
"Makanya kedua tersangka kami jerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar," ujar Hari.
Baca: Iswandi Pasrah saat Lumpur Menyedot Rumahnya: Kalau Allah Mau Cabut Nyawa, Saya Ikhlas
Pasal 45 ayat 1 menyatakan :
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 27 ayat 1 :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.