News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Lampung Selatan

Tak Hanya Suap, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan Dijerat Kasus TPPU Rp 57 Miliar

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2018). KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Anggota DPRD Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dan pihak swasta Gilang Ramadhan serta mengamankan barang bukti uang senilai Rp 599 juta terkait dugaan suap proyek infrastruktur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Ruko Disita
Penelusuran Tribun, ruko milik Zainudin yang disita KPK berlokasi di perempatan Jalan Urip Sumohardjo, Jagabaya, Kecamatan Way Halim.

Ruko tersebut terletak di posisi sudut antara Jalan Urip Sumohardjo dan Jalan Arif Rahman Hakim.

Di dinding ruko terpampang plang bertuliskan, "Tanah dan bangunan telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Zainudin Hasan".

Lahan seluas 3 hektare di di Desa Munjuk Sempurna, Kalianda milik Zainudin Hasan terpampang plang disita oleh KPK, Kamis, 18 Oktober 2018. TRIBUN LAMPUNG/DEDI SUTOMO (Tribun Lampung/Dedi Sutomo)

Penyitaan ini berdasarkan surat perintah nomor SPRIN.SITA/148/DIK.01.05/01/10/2018 tanggal 12 Oktober 2018.

Menurut para driver ojek online yang biasa mangkal di sekitar lokasi, plang tersebut dipasang pada Kamis (18/10/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.

Proses pemasangan plang sempat menarik perhatian warga sekitar.

"Gak tahu dari mana, rombongan, tapi kalau dilihat plangnya ya KPK, ada lah 10 orang lebih," kata driver ojol, Nurkholis.

Menurut dia, ruko tersebut memang sudah lama tidak ditempati. Terakhir ruko itu difungsikan sebagai kantor suatu lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Alzier-Thomas Diperiksa
Kasus Zainudin menyeret nama dua pengusaha di Lampung, Thomas Aziz Riska dan Alzier Dianis Thabranie.

Alzier Dianis Thabranie, pengusaha yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Golkar Lampung, membeberkan asal muasal satu bidang tanah di Lamsel dan ruko milik Zainudin yang disita KPK.

Ia mengakui pernah memiliki kedua aset tersebut. Namun, sudah dijual kepada Zainudin sekitar setahun lalu dengan proses pembayaran secara bertahap.

Baca: Hingga 20 Oktober BNPB Catat 2.113 Orang Meninggal, 1.309 Lainnya Hilang

Alzier menegaskan tidak mengetahui sumber uang pembayaran dari Zainudin. Peralihan tanah dan ruko tersebut merupakan transaksi jual beli pada umumnya.

Karena itu, ia merasa heran jual beli tanah setahun lalu dikaitkan dengan kasus yang melibatkan Zainudin saat ini.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini