Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Ruko Disita
Penelusuran Tribun, ruko milik Zainudin yang disita KPK berlokasi di perempatan Jalan Urip Sumohardjo, Jagabaya, Kecamatan Way Halim.
Ruko tersebut terletak di posisi sudut antara Jalan Urip Sumohardjo dan Jalan Arif Rahman Hakim.
Di dinding ruko terpampang plang bertuliskan, "Tanah dan bangunan telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Zainudin Hasan".
Penyitaan ini berdasarkan surat perintah nomor SPRIN.SITA/148/DIK.01.05/01/10/2018 tanggal 12 Oktober 2018.
Menurut para driver ojek online yang biasa mangkal di sekitar lokasi, plang tersebut dipasang pada Kamis (18/10/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.
Proses pemasangan plang sempat menarik perhatian warga sekitar.
"Gak tahu dari mana, rombongan, tapi kalau dilihat plangnya ya KPK, ada lah 10 orang lebih," kata driver ojol, Nurkholis.
Menurut dia, ruko tersebut memang sudah lama tidak ditempati. Terakhir ruko itu difungsikan sebagai kantor suatu lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Alzier-Thomas Diperiksa
Kasus Zainudin menyeret nama dua pengusaha di Lampung, Thomas Aziz Riska dan Alzier Dianis Thabranie.
Alzier Dianis Thabranie, pengusaha yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Golkar Lampung, membeberkan asal muasal satu bidang tanah di Lamsel dan ruko milik Zainudin yang disita KPK.
Ia mengakui pernah memiliki kedua aset tersebut. Namun, sudah dijual kepada Zainudin sekitar setahun lalu dengan proses pembayaran secara bertahap.
Baca: Hingga 20 Oktober BNPB Catat 2.113 Orang Meninggal, 1.309 Lainnya Hilang
Alzier menegaskan tidak mengetahui sumber uang pembayaran dari Zainudin. Peralihan tanah dan ruko tersebut merupakan transaksi jual beli pada umumnya.
Karena itu, ia merasa heran jual beli tanah setahun lalu dikaitkan dengan kasus yang melibatkan Zainudin saat ini.