"Itu sudah lama proses jual belinya, tapi jadi rame sekarang karena ada masalah ini (dugaan suap fee proyek Zainudin)," kata Alzier, Jumat.
"Ini sebenarnya gak hubungan. Kita (Alzier) kan lagi butuh uang. Daripada utang kan lebih baik saya jual harta benda. Yang saya tahu dia (Zainudin) pengusaha kaya dari dulu, jadi saya jual tanah itu sekitar setahun lalu. Sudah lama itu, bayarnya saja nyicil, tapi sudah lunas," terangnya.
Menurut dia, tanah itu terjual dengan harga Rp 3 miliar, sementara ruko sebesar Rp 2 miliar.
Alzier juga mengakui pada Kamis (18/10/2018) lalu, dimintai keterangan oleh penyidik KPK di Markas Brimob Polda Lampung.
Selain Alzier, ada pengusaha Lampung Thomas Aziz Riska dan seorang kepala dinas di Lamsel, yang juga dimintai keterangan.
"Saya diklarifikasi cuma lima menit, terus ada Thomas Riska juga, seperti pernyataan juru bicara KPK, ada salah satu kepala dinas Lamsel juga kemarin," kata dia.
Klarifikasi tersebut, sambung Alzier, seputar tanah dan ruko yang ia jual kepada Zainudin.
Ia pun menyebut sudah memberi penjelasan kepada penyidik KPK tentang proses jual beli tanah dan ruko tersebut.
"Saya malah balik tanya (kepada penyidik), lebih baik mana ngutang atau jual benda (harta benda), ketawa aja dia (penyidik)," ujarnya.
Terpisah, Thomas Riska menampik diperiksa penyidik KPK.
"Tidak ada pemeriksaan kok. Saya masih di Pulau Tegal Mas, kalau gak percaya video call aja," ujar Thomas, Jumat.
Baca: Pelaku Pembuang Bayi di Toilet Bandara SAMS Balikpapan Ternyata Masih Pelajar
Kendati demikian, Thomas mengakui pernah diperiksa penyidik KPK terkait kasus yang melibatkan Zainudin Hasan. Pemeriksaan berlangsung sekitar dua bulan lalu.
"Benar pernah diperiksa tapi sudah dua bulan lalu, sebagai saksi. Sampai sekarang tidak ada panggilan lagi, karena pemeriksaan saya sudah selesai," ujarnya.
Thomas mengungkapkan, pemeriksaan dirinya karena pernah melakukan transaksi jual beli tanah kavling dengan Zainudin.