TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan, memasuki babak baru. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah status tersangka terhadap Zainudin.
Kali ini terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 57 miliar.
Penetapan Zainudin sebagai tersangka TPPU diumumkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018).
Febri menjelaskan, Zainudin dalam rentan waktu 2016 sampai 2018 menerima uang dari Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN, Agus Bhakti Nugroho, yang bersumber dari proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPT) Lamsel.
"Dalam proses penyidikan kasus dugaan penerimaan Rp 200 juta saat OTT (operasi tangkap tangan), kami menemukan dugaan penerimaan fee proyek lain sejumlah Rp 57 miliar," kata Febri, kemarin.
Zainudin terjaring OTT pada 26 Juli lalu. Ia bersama Agus BN dan Kepala Dinas PUPR Lamsel, Anjar Asmara, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Adapun tersangka pemberi suap adalah bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan, yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Febri menyebutkan, penyidik KPK sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset Zainudin.
Di antaranya, motor Harley Davidson, mobil Toyota Velfire, speed boat, satu unit ruko di Jalan Urip Sumoharjo, Bandar Lampung, dan delapan bidang tanah yang tersebar di Lamsel.
"KPK telah melakukan penyitaan pada tanggal 15-18 Oktober 2018 terhadap 1 unit ruko dan 9 unit bidang tanah dengan harga transaksi total sekitar Rp 7,1 miliar," katanya.
Baca: Masuk Daftar Tokoh Muslim Berpengaruh di Dunia, Jokowi: Saya Tetap akan Fokus Bekerja
Penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga hasil fee sejumlah proyek di Dinas PUPR Lamsel selama 3 tahun terakhir, tepatnya sejak Zainudin menjadi Bupati Lamsel pada 2016.
Persentase fee proyek dalam 3 tahun tersebut, sambung dia, sekitar 15-17 persen dari nilai proyek.
Zainudin, melalui Agus BN, membelanjakan penerimaan dana-dana tersebut untuk membayar aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga, pihak lain atau perusahaan.
Dalam kasus TPPU ini, Zainudin dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Ruko Disita
Penelusuran Tribun, ruko milik Zainudin yang disita KPK berlokasi di perempatan Jalan Urip Sumohardjo, Jagabaya, Kecamatan Way Halim.
Ruko tersebut terletak di posisi sudut antara Jalan Urip Sumohardjo dan Jalan Arif Rahman Hakim.
Di dinding ruko terpampang plang bertuliskan, "Tanah dan bangunan telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Zainudin Hasan".
Penyitaan ini berdasarkan surat perintah nomor SPRIN.SITA/148/DIK.01.05/01/10/2018 tanggal 12 Oktober 2018.
Menurut para driver ojek online yang biasa mangkal di sekitar lokasi, plang tersebut dipasang pada Kamis (18/10/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.
Proses pemasangan plang sempat menarik perhatian warga sekitar.
"Gak tahu dari mana, rombongan, tapi kalau dilihat plangnya ya KPK, ada lah 10 orang lebih," kata driver ojol, Nurkholis.
Menurut dia, ruko tersebut memang sudah lama tidak ditempati. Terakhir ruko itu difungsikan sebagai kantor suatu lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Alzier-Thomas Diperiksa
Kasus Zainudin menyeret nama dua pengusaha di Lampung, Thomas Aziz Riska dan Alzier Dianis Thabranie.
Alzier Dianis Thabranie, pengusaha yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Golkar Lampung, membeberkan asal muasal satu bidang tanah di Lamsel dan ruko milik Zainudin yang disita KPK.
Ia mengakui pernah memiliki kedua aset tersebut. Namun, sudah dijual kepada Zainudin sekitar setahun lalu dengan proses pembayaran secara bertahap.
Baca: Hingga 20 Oktober BNPB Catat 2.113 Orang Meninggal, 1.309 Lainnya Hilang
Alzier menegaskan tidak mengetahui sumber uang pembayaran dari Zainudin. Peralihan tanah dan ruko tersebut merupakan transaksi jual beli pada umumnya.
Karena itu, ia merasa heran jual beli tanah setahun lalu dikaitkan dengan kasus yang melibatkan Zainudin saat ini.
"Itu sudah lama proses jual belinya, tapi jadi rame sekarang karena ada masalah ini (dugaan suap fee proyek Zainudin)," kata Alzier, Jumat.
"Ini sebenarnya gak hubungan. Kita (Alzier) kan lagi butuh uang. Daripada utang kan lebih baik saya jual harta benda. Yang saya tahu dia (Zainudin) pengusaha kaya dari dulu, jadi saya jual tanah itu sekitar setahun lalu. Sudah lama itu, bayarnya saja nyicil, tapi sudah lunas," terangnya.
Menurut dia, tanah itu terjual dengan harga Rp 3 miliar, sementara ruko sebesar Rp 2 miliar.
Alzier juga mengakui pada Kamis (18/10/2018) lalu, dimintai keterangan oleh penyidik KPK di Markas Brimob Polda Lampung.
Selain Alzier, ada pengusaha Lampung Thomas Aziz Riska dan seorang kepala dinas di Lamsel, yang juga dimintai keterangan.
"Saya diklarifikasi cuma lima menit, terus ada Thomas Riska juga, seperti pernyataan juru bicara KPK, ada salah satu kepala dinas Lamsel juga kemarin," kata dia.
Klarifikasi tersebut, sambung Alzier, seputar tanah dan ruko yang ia jual kepada Zainudin.
Ia pun menyebut sudah memberi penjelasan kepada penyidik KPK tentang proses jual beli tanah dan ruko tersebut.
"Saya malah balik tanya (kepada penyidik), lebih baik mana ngutang atau jual benda (harta benda), ketawa aja dia (penyidik)," ujarnya.
Terpisah, Thomas Riska menampik diperiksa penyidik KPK.
"Tidak ada pemeriksaan kok. Saya masih di Pulau Tegal Mas, kalau gak percaya video call aja," ujar Thomas, Jumat.
Baca: Pelaku Pembuang Bayi di Toilet Bandara SAMS Balikpapan Ternyata Masih Pelajar
Kendati demikian, Thomas mengakui pernah diperiksa penyidik KPK terkait kasus yang melibatkan Zainudin Hasan. Pemeriksaan berlangsung sekitar dua bulan lalu.
"Benar pernah diperiksa tapi sudah dua bulan lalu, sebagai saksi. Sampai sekarang tidak ada panggilan lagi, karena pemeriksaan saya sudah selesai," ujarnya.
Thomas mengungkapkan, pemeriksaan dirinya karena pernah melakukan transaksi jual beli tanah kavling dengan Zainudin.
Namun, transaksi itu akhirnya batal karena sesuatu hal. Thomas pun menyatakan sudah mengembalikan uang muka sebesar Rp 50 juta yang diberikan Zainudin.
"Saya itu jual tanah kavling, tapi gak jadi. Memang sudah kasih uang muka Rp 50 juta, tapi sudah saya kembalikan. Jadi, tidak ada masalah lagi, karena uang juga sudah saya balikin," kata mantan Ketua DPD Partai Demokrat Lampung tersebut. (ben/rri/nif/tribunnetwork)
Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul Tak Cuma Suap, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan Dijerat Kasus Cuci Uang Rp 57 Miliar