"Iya itu bisa kena. Karena sudah jelas diatur dalam Perda tersebut yang memfasilitasi juga kena," kata Sayoga.
Dari pengakuan sejumlah waria di kawasan Bung Tomo, mereka selama ini masing-masing harus menyetor duit ke sejumlah oknum di wilayah tersebut.
Per hari, mereka wajib membayar Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu.
"Kalau hari biasa bayar Rp 30 ribu. Kalau malam Minggu Rp 50 ribu. Kalau gak bayar kami gak dikasih mangkal," ungkap RA, salah satu waria yang ditemui di kawasan Bung Tomo, Rabu pekan lalu.
Dia menceritakan, oknum-oknum tersebut tak segan-segan mengusir waria yang tak mau membayar uang mangkal di kawasan tersebut.
Sekali mereka keluar dari kawasan itu, apabila mereka kembali ingin mangkal di sana, maka wajib membayar uang daftar Rp 500 ribu.
Baca: Pria Beristri Kedapatan Sekamar Bareng ABG di Hotel, Mengaku Bayar Rp 1 Juta
"Misalnya kalau pergi keluar harus bayar Rp 500 ribu, masuk juga bayar lagi daftar," kata RA.
Sedangkan untuk PSK Waria di kawasan Renon tak ada yang memungut setiap malam.
Namun, mereka wajib membayar iuran Rp 10 ribu per bulan ke mami.
"Bukan setoran, tapi memang ada iurannya kami," kata CA, salah satu waria yang tiap hari mangkal di Jalan Tantular Renon, Denpasar. (win/sud)
Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Jadi Waria karena Panggilan Jiwa, Pernah Dapat Penghasilan Sampai Rp 15 Juta per Bulan