Dari keterangan resmi polisi, teman itu baru tahu, jika rekan satu selnya meninggal dunia setelah badan Akbar diguncang-guncang, tapi tetap tak bergerak.
Ada fakta lain, yang terungkap dari misteri kematian Akbar.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, Budi Sarwono, mengungkapkan saat mengetahui keterlibatan Akbar dalam pembakaran rumah yang menewaskan enam orang sekeluarga, pihaknya berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar, Kamis (9/8/2018).
Saat akan ditangkap, Akbar yang juga narapidana kasus peredaran narkoba dan kasus pembunuhan, menghuni bilik sel di Blok F, melawan.
Akbar mengacungkan senjata tajam ke arah petugas sehingga petugas melempaskan pepper gun atau penembak merica ke arah bandar narkoba itu.
Namun narapidana kasus pembunuhan tersebut melarikan diri ke dalam toilet sel.
Petugas terpaksa melepaskan gas air mata ke dalam sel tahanan, yang membuat Akbar terpaksa keluar dari kamar lantaran sesak napas.
Barang Ilegal
Saat menggeledah kamar sel Akbar di Blok F, ditemukan empat alat komunikasi dan timbangan elektrik.
Diduga barang-barang ilegal itu yang digunakan berkomunikasi dengan dunia luar.
Menurut Budi, barang ilegal itu dimasukkan oleh pembesuk.
Dugaan itu diamini setelah petugas lapas berhasil mengamankan perempuan yang mencoba memberikan gawai kepada Ampuh, 17 Juni lalu.
Tamu napi itu belakangan diketahui Diah Tifani (19), perempuan kelahiran Jakarta.
"HP itu berasal dari pengunjung yakni Diah Tifani (19). Saat ini, kami sudah pasang fotonya di depan dan dilarang untuk membesuk lagi ke Lapas," terang Budi.