TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ni Luh Made Wiratmi menyampaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2019 akan ditetapkan naik 8,03 persen.
Tahun depan buruh di Bali hanya dapat tambahan minimal Rp 170 ribu.
"Angkanya sudah ditetapkan. Tinggal dinaikkan saja dengan UMP sebelumnya. Naiknya 8,03 persen," kata Wiratmi saat ditemui usai sidang peripurna di Kantor DPRD Provinsi Bali, pada Senin (22/10/2018).
Wiratmi mengatakan kenaikan tersebut didasarkan pada perhitungan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Itu surat edaran menteri (Ketenagakerjaan) untuk seluruh provinsi agar menghitung sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan," imbuhnya.
Baca: Sederet Jadwal dan Lokasi Tes Seleksi Kompetisi Dasar CPNS 2018, Cek di sscn.bkn.go.id
Dikatakannya, UMP akan ditetapkan pada 1 November 2018 dan wajib dilaksanakan mulai 1 Januari 2019.
Adapun jumlah UMP yang akan diberlakukan di Provinsi Bali menjadi Rp 2.297.967 atau naik sebesar Rp 170.810 dibandingkan UMP Bali tahun 2018.
Sebelumnya, UMP Bali tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp 2.127.157.
Baca: Mantan Kadisperindag dan Bappelitbangda Bandung Barat Menangis di Persidangan Kasus Gratifikasi
Terkait dengan besaran kenaikan UMP tersebut, ia menuturkan beberapa hari lalu pihak Disnaker Bali sudah melakukan rapat dengan unsur perwakilan serikat pekerja maupun pengusaha dan semuanya sudah sepakat terkait jumlah tersebut.
"Berdasarkan hasil rapat hari Kamis minggu lalu sudah deal, setelah proses administrasi kita rekomendasikan naik," ucapnya.
Antara pemerintah, perusahaan dan perwakilan Serikat Pekerja versi dia sudah menyepakati perihal kenaikan 8,03 persen.
"Sehingga tidak ada penolakan dari serikat pekerja," tuturnya.
Pemerintah dalam menentukan UMP ini menggunakan PP pengupahan yang hanya menghitung tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Sedangkan sebelum ada PP pengupahan, penghitungan UMP menggunakan komponen kebutuhan hidup layak.
Ada Tarik Ulur
Sebelum ditetapkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ni Luh Made Wiratmi mengaku dalam pembahasan memang terjadi tarik ulur angka dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dengan serikat pekerja.
Baca: Mengintip Kehidupan PSK Waria di Bali, Melani Pernah Berpenghasilan hingga Rp 15 Juta Per Bulan
Oleh karena sudah disepakati, maka proses administrasi berikutnya adalah mengajukan rekomendasi kepada Gubernur Bali, Wayan Koster.
"Kami sudah deal, rekomendasi sudah dinaikkan ke Bapak Gubernur," terangnya.
Wiratmi menegaskan semua perusahaan di Bali wajib mematuhi ketentuan UMP tersebut.
Selanjutnya, jika ada perusahaan yang tidak menaikkan UMP, maka sebelumnya harus mengirimkan surat ke Disnaker terkait penundaan pembayaran gaji sesuai UMP.
"Kalau tidak mengirim, berarti kami pandang sudah mampu. Dari tahun ke tahun memang tidak ada penundaan, kecuali waktu kejadian Gunung Agung meletus, ada yang mengirimkan penundaan tetapi kami tidak respon," ujarnya.
Saat itu pihaknya tidak merespon karena Gunung Agung tidak bisa diprediksi sampai kapan akan meletus.
Dikhawatirkan kalau perusahaan itu diberikan jawaban penundaan tersebut, maka akan seterusnya digunakan, meskipun bencana alam itu sudah tidak terjadi lagi.
"Kalau dikasih penundaan maka terus dia akan pergunakan, makanya tidak respon. Biarkan mereka mengatur di situ dengan kesepakatan dia di perusahaan," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Gaji Buruh Hanya Bertambah Rp 170 Ribu Tahun Depan