Berdasarkan catatan Badan Litbang Perikanan dan Kelautan pada 2012, kandungan fosfor di Jatiluhur 468,76 ton. Dibandingkan dengan volume air yang ada, kandungan bahan kimia berbahaya sudah mencapai 50,1 miligram per liter.
Padahal, baku mutu air yang layak untuk perikanan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 adalah 0,2-1 miligram per liter.
Karena dilakukan di air yang sudah tercemar, budidaya ikan di waduk-waduk itu telah melangar empat peraturan. Yakni, melanggar PP No 82/2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 17/2009 tentang Pedoman Penentuan Daya Dukung Lingkungan Hidup, dan UU No 12/2012 tentang Pangan.(*)