TRIBUNNEWS.COM.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyarankan agar pembagian tenda darurat untuk sekolah terdampak bencana di Palu dan Donggala serta wilayah lainnya tidak diskriminatif.
Hal ini menyikapi informasi yang diterima KPAI dalam rapat koordinasi Pos Pendidikan di LPMP Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu.
"Sejatinya, dalam memberikan bantuan kemanusian termasuk fasilitas tenda untuk sekolah darurat semestinya berprinsip non diskriminasi."
"Anak-anak yang bersekolah di sekolah umum di bawah kewenangan Kemdikbud maupun anak-anak yang bersekolah di madrasah-madrasah (Kemenag), semuanya adalah warga Negara Indonesia yang memiliki hak yang sama," kata Retno Listyarti Komisioner KPAI Bidang Pendidikan kepada Tribunjogja.com belum lama ini.
Dalam rapat tersebut, KPAI mendapatkan gambaran tentang pembagian tenda sekolah darurat yang berasal dari UNICEF hanya diperuntukkan bagi sekolah-sekolah di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI sesuai MoU antara UNICEF dengan pihak Kemdikbud.
Yakni mencapai 1654 kelas darurat.
Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan UNICEF dalam suatu rapat koordinasi di pos Pendidikan yang dihadiri oleh KPAI, KPPPA, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Kadisdik Palu, Kadisdik Sigi, Kadisdik Donggala, perwakilan Kantor Wilayah Kemenag Sulawesi Tengah, KERLIP dan UNICEF.
Padahal secara rill di lapangan, masih banyak sekolah di bawah Kementerian Agama (Madrasah dll) yang juga membutuhkan tenda untuk sekolah darurat.
Pihak Kemenag RI sudah mengajukan permohonan bantuan tenda untuk madrasah-madrasah di Sulawesi Tengah sebanyak 50 tenda kelas darurat dari total 450 tenda yang merupakan bantuan UNICEF kepada pemerintah Indonesia.
Artinya, pihak Kemenag hanya meminta 50 tenda kelas darurat dari total kebutuhan sebanyak 700an tenda kelas darurat yang dibutuhkan madrasah.
Sedangkan 400 tenda kelas darurat lainnya dari UNICEF untuk sekolah-sekolah di bawah kewenangan Kemendikbud, yang memang kebutuhannya mencapai lebih dari 1500 tenda kelas darurat.
"Pemenuhan hak-hak anak termasuk hak atas pendidikan harus tetap dijamin meski dalam situasi darurat. Seluruh anak-anak usia sekolah yang selamat dari bencana tersebut harus segera bersekolah tanpa memandang suku, agama, ras, dan bersekolah dimana," tambahnya.
Retno menambahkan bahwa sebenarnya permasalahan ini dapat diselesaikan dengan mudah yakni dengan koordinasi dan komunikasi.
"Urusan seperti ini sebenarnya sangat mudah diselesaikan, tinggal komunikasi antara kedua kementerian. Menteri Agama perlu proaktif melobby dan menelepon Mendikbud agar 50 tenda kelas darurat yang diminta Kemenag dapat disetujui agar keberlangsungan pendidikan dan kepentingan terbaik bagi anak-anak Indonesia dapat diwujudkan," lanjutnya.
KPAI pun mendapatkan informasi dari Pos Pendidikan bahwa total tenda yang sudah diterima pos pendidikan Sulawesi Tengah dari UNICEF adalah sebanyak 250 unit tenda, masing-masing tenda termasuk besi penyangga yang beratnya total mencapai 100 kg.
Adapun tenda-tenda yang diterima sudah didistribusikan ke sekolah-sekolah sebanyak 246 tenda, termasuk 5 tenda kelas darurat yang didistribusi ke madrasah.
Sekolah-sekolah di bawah kewenangan Kemdikbud memperoleh 241 unit tenda.
Dengan rincian distribusi tenda kelas darurat adalah 104 unit tenda di Palu, 65 unit tenda di Donggala, 76 unit tenda di Sigi dan 1 unit tenda di Parimo. (*)