News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penasehat Hukum Ahmad Dhani Ajukan 3 Saksi Ahli ke Polda Jatim, Ini Tujuannya

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENUHI PANGGILAN - Musisi dan politikus Gerindra, Ahmad Dhani memenuhi panggilan penyidik Subdit II Harta Bangtah (Harta Benda Bangunan dan Tanah) Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (24/10). Ahmad Dhani mengatakan kedatangannya ke Polda Jatim yaitu untuk terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dana proyek pembangunan Villa di Batu. (SURYA/Ahmad Zaimul Haq)

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penasehat hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian Megantara, akan menyodorkan tim ahli untuk diperiksa oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim terkait kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani.

Pihaknya berharap Polda Jatim menerima yang sekaligus memeriksa keterangan dari para ahli (Versi Dhani) untuk kepentingan Compare (Pembandingan) uji untuk mengetahui adanya unsur pidana atau tidak.

"Ketika dirembuk maka pada akhirnya kita harapkan ini tidak masuk unsur pidana karena kontruksi hukumnya akan struktur hukumnya akan jelas. Mas Dhani tidak menyebutkan subyek hukum seseorang siapa yang dihinakan dan dicemarkan," ungkapnya.

Baca: Ahmad Dhani Sebut Kasus yang di Hadapinya di Polda Jatim Kecil

Baca: Pengakuan Ahmad Dhani Soal Pemeriksaannya di Polda Jatim, Sempat Nonton Laga Timnas U-19 Indonesia

Oleh karena itu, kata Aldwin, berikutnya pihaknya akan memberikan surat permohonan untuk Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kepada penyidik Polda Jatim.

"Saya yakin dari berbagai ahli yang ada nanti akan menyampaikan kalau memang ini tidak masuk unsur pidananya," jelasnya.

Pihak kuasa hukum Ahmad Dhani membawa surat kuasa terkait penanganan tuduhan kasus pencemaran nama baik yaitu menyodorkon tim ahli, itupun apabila disetujui SP3 sesuai kewenangan definitif penyidik Polda Jatim.

Adapun tim ahli versi Ahmad Dhani yaitu:

1. Ahli hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Teguh Arifiyadi Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Kementerian Kominfo RI.

2. Ahli hukum pidana Dr Abdul Chair Ramadhan akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah.

3. Ahli Bahasa Bidang Lingusistik Forensik Dr. Andika Dutha Bachari Akdemisi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung.

Masih kata Aldwin, pihaknya merasa pihak Kepolisian terlalu terburu-buru menetapkan Dhani sebagai tersangka setelah panggilan pertama sebagai saksi.

"Seharusnya, yang bersangkutan dipanggil dulu oleh penyidik diberi kesempatan ada ahli melalui kuasa hukumnya yang diminta keterangan," paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini