TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi telah menangkap dan memeriksa pembawa bendera yang dikibarkan di di apel Hari Santri Nasional (HSN) di Kecamatan Limbangan, Senin (22/10/2018) lalu.
Pelaku adalah Uus Sukmana (25), warga Kabupaten Garut yang tinggal di Kota Bandung. Dia diamankan di Jalan Laswi Kota Bandung pada Kamis (25/10/2018). Pada pemeriksaan oleh penyidik, Uus mengakui sejumlah hal.
"Kami tanya apakah pernah mengikuti semacam penyampaian aspirasi, dia mengakui simpatisan (ormas yang dilarang pemerintah) dan pernah ikut aksi di Jakarta pada 2016," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Jalan Jawa, Jumat (26/10/2018) usai salat Jumat.
Selain itu, kepada penyidik, dikatakan Agung, Uus juga mengakui itu bendera miliknya yang ia beli.
"Secara online dengan mengidentifikasikan bendera itu (ormas terlarang)," ujar Agung.
Seperti dikatakan Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana sebelumnya di Mapolda Jabar, panitia sudah membuat aturan agar peserta apel HSN hanya membawa bendera merah putih.
Namun, saat kejadian, Uus justru membawa bendera tersebut karena tidak mengetahui larangan membawa bendera selain merah putih.
"Sekarang begini, jangan dilihar dari peristiwa pembakarannya saja, sebelum apel HSN, panitia sudah sepakati aturan larangan membawa bendera selain merah putih."
"Tiba-tiba yang bersangkutan bawa bendera itu, maka diambil sama panitia secara spontan, tidak ada niatan untuk membakar tapi refleks," katanya.(*)