Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap tindak pidana transfer dana.
Seorang pria berinisial HG, berusia 37 tahun, warga Desa Pasar Baru, Kabupaten Kuantan Singingi ditangkap polisi, 21 Oktober 2018.
Pelaku diketahui sudah menguras uang dari salah satu bank hingga Rp 563 juta, atau setengah milyar rupiah lebih. Hanya dengan modal kartu ATM dan mesin Electronic Data Capture (EDC).
Tak tanggung-tanggung, dalam hitungan 3 hari, yakni 3 - 6 Oktober 2018, dia sudah melakukan transaksi transfer uang sebanyak 32 kali. Hal inilah yang membuat HG kayak mendadak.
Dari rekening pribadinya, uang ditransfer ke beberapa rekening miliknya yang lain. Termasuk rekening istrinya.
Namun anehnya, uang direkening pribadi HG tak berkurang sedikit pun. Namun nominal uang yang ditransfer, sampai direkening yang diterimanya. Status transaksi di mesin EDC pun batal.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat ekspos kasus, Jumat (26/10/2018) menjelaskan, perbuatan pelaku terungkap setelah adanya laporan dari pihak bank yang merasa dirugikan.
"Berdasarkan laporan tersebut, tim lalu melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Kabupaten Kuansing," sebut Sunarto.
Kabid Humas memaparkan, kasus dengan modus seperti ini termasuk yang pertama kali diungkap jajaran Ditreskrimsus
Dalam beraksi disebutkan dia, nominal transfer uang yang dilakukan pelaku bervariasi.
Ada yang Rp 5 juta, Rp 10 juta, hingga Rp 15 juta.
Uang sebanyak setengah milyar lebih itu disebutkan Sunarto, dipakai HG untuk keperluannya.
Mulai dari membayar utang pinjaman di bank, membeli bahan bangunan, hingga membeli 1 unit mobil merk Toyota Rush Sportivo.
Selain pelaku, beberapa benda lainnya turut diamankan petugas sebagai barang bukti.
Diantaranya beberapa buah buku tabungan sejumlah bank, kartu ATM, handphone, CPU, laptop, mesin EDC uang tunai Rp 125 juta, dan lain-lain.
Dikatakan Sunarto, saat ini proses penyidikan terhadap pelaku sedang berjalan.
"Pelaku dijerat Pasal 85 junto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana," pungkas Sunarto. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Bermodalkan Mesin EDC, Pria Ini Kuras Uang Bank Setengah Milyar Rupiah Lebih, Begini Modusnya,