News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Wartawan Ditangkap Polisi saat Peras Ketua Kelompok Tani di Lamongan Rp 2 Juta

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fa (ketiga dari kiri), oknum wartawan di Lamongan menunjukan barang bukti hasil dugaan memeras, Minggu (27/10/2018). SURYA/HANIF MANSHURI

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Polisi menangkap Fa (30), warga Dusun Kalongan, Desa Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

Oknum wartawan itu ditangkap anggota Reskrim Polsek Kedungpring, Lamongan, Sabtu (27/10/2018) sekitar pukul 11.00 WIB.

Fa diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pejabat di desa.

Pejabat yang diperas, yakni Narto (45), seorang ketua kelompok tani (Poktan), warga Dusun Ngampon, Desa Tenggerejo, Kecamatan Kedungpring, Lamongan.

Kronologis penangkapan Fa bermula pada Kamis (25/10/2018) sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca: Makan Malam Ratusan Dolar di Singapura, Nagita dan Raffi Satu Meja Bareng ART Jadi Sorotan

Saat itu, Fa bertandang ke rumah Narto, ketua kelompok tani (Poktan) Mekar Jaya di Dusun Ngampon, Desa Tenggerejo.

Kedatangannya bermaksud menanyakan perihal bantuan benih padi.

Kemudian pelaku meminta uang dari nilai benih padi yang terkumpul dari kelompok tani.

Baca: Tol Suramadu Gratis Agar Angka Kemiskinan di Madura Turun

Komunikasi pun berlangsung, dan kemudian pada Jumat (26/10/2018) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsAap dan meminta uang sebesar Rp 2 juta.

Permintaan uang sebesar itu, menurut Fa sebagai uang pengganti untuk menghapus data dan video rekaman dari wawancara dengan kelompok tani.

Kemudian disepakati, keduanya bertemu pada Sabtu (27/10/2018) di warung kopi Majapahit di wilayah Kecamatan Kedungpring untuk proses menyerahkan uang.

Ternyata Fa terjebak dengan perilakunya sendiri, lantaran sebelum kesepakatan bertemu, korban Narto terlebih dahulu berkoordinasi dan melaporkan atas tindak pemerasan oleh Fa ke pihak polisi.

Skenario Narto berjalan mulus, korban dan pelaku bertemu. Dan korban menyerahkan uang sebesar Rp 2 juta kepada pelaku.

Sementara polisi sudah di lokasi, saat korban menyerahkan uang kepada pelaku.

Saat uang sudah berpindah tangan ke pelaku, polisi langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada pelaku.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kedungpring guna proses lebih lanjut," Kata Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Harmudji, Minggu (28/10/2018).

Sigapnya petugas di lokasi, menurut Harnudji, lantaran sebelumnya sudah menerima laporan dari korban, Narto.

Pelaku ditangkap di Warung Kopi Majapahit Kedungring saat sedang menerima uang dari korban.

Barang bukti yang diamankan di antaranya, uang Rp 2 juta, 2 unit HP, kartu pers media online atas nama pelaku dan sepeda motor Honda Supra Fit nopol S 5012 CB.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Oknum Wartawan di Lamongan Kena OTT Polisi saat Peras Pejabat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini