Laporan Reporter Pos-kupang.com, Dion Kota
TRIBUNNNEWS.COM, SOE - Kepala Desa Sono, Kecamatan Amanutun Utara, Elkana Boti diadukan ke Polres TTS atas dugaan pemalsuan tanda oleh Bendara Desa Sono, Otniel Tampani.
Mirisnya, dana desa tahap II sebesar Rp 127 juta, dicairkan sang Kades dan ditransfer ke rekening istri dan anaknya, Yudith Banfatin dan Yaden Botti.
Hal ini membuat geram Bendahara Desa yang akhirnya mengambil sikap tegas dengan melaporkan pimpinannya ke Polres TTS.
Ditemui pos kupang, Selasa ( 30/10/2018) di Polres TTS, Otniel mengatakan, dirinya sangat kecewa dengan tindakan kepala desa yang dengan sengaja memalsukan tandatangannya untuk mencairkan dana desa tahap II.
Dana tersebut tersebut selanjutnya oleh kepala desa, dicairkan ke rekening istri, anak dan rekening pribadinya.
"Pak, ini uang seratus juta lebih pak desa cairkan habis dia transfer ke rekening pribadi, istri dan anaknya. Kalau uang pak desa sudah makan semua, nanti mau bayar item pekerjaan dana desa pakai apa," tanya Otniel dengan nada tinggi.
Kepala Desa Sono, Elkana Botti yang dikonfirmasi pos kupang terkait tudingan bendahara desa sono tak menampik jika dirinya telah melakukan tranfer dana desa tahap II ke rekening pribadi, istri dan anaknya.
Namun dirinya membantah keras jika telah memalsukan tandatangan bendahara desa, Otniel Tampani untuk mencairkan dana desa tahap II tersebut.
Ia menyebut, jika pencairan dana desa tahap II memang ditandatangani bendahara sendiri.
Baca: Ketua Apeksi Harap Besaran Dana Kelurahan Setara dengan Dana Desa
Sedangkan transfer dana desa ke rekening istri dana anaknya, Elkana berkilah jika hal itu untuk pembayaran pekerjaan talud, drainase dan deker program dana desa yang dikerjakan istri dan anaknya.
"Benar kalau saya transfer uang dana desa ke rekening istri dan anak saya, tetapi itu untuk pembayaran pekerjaan talud, drainase dan deker. Kebetulan, istri dan anak saya yang kerja paket itu," kilahnya.
Namun anehnya, nilai transfer yang ditransfer ke rekening pribadi kepala desa sono mencapai Rp 52 juta lebih.
Elkana beralibi, uang tersebut untuk membayar harus honornya sebagai kepala desa triwulan ke II.
Anggota TPK Desa Sono, Gusti Pobas dan Martinus Hala membantah pernyataan kepala Desa Sono yang menyebut pekerjaan talud, drainase dan deker program desa dikerjakan istri dan anak sang Kades.
Paket tersebut dikerjakan secara swakelolah oleh masyarakat Desa Sono bukan ditenderkan kepada istri dan anak sang Kades.
Keduanya hanya menyebut jika dalam pengangkutan material menggunakan truk milik kepala desa, tetapi tidak ada paket fisik yang ditenderkan dan dimenang istri dan anak sang Kades.
Baca: Dana Kelurahan akan Bersumber dari Dana Desa
"Kakak, itu dia bohong kalau bilang itu paket ditenderkan lalu istri dan anaknya yang menang. Itu bohong kakak. Paket itu dikerjakan secara swakelolah bukan ditenderkan kepada pihak ketiga," beber keduanya.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH. MH mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait laporan dugaan pemalsuan tandatangan bendahara desa sono yang dilakukan kepala desa sono, Elkana Botti.
Usai melakukan pemeriksaan para saksi, kasus yang sudah ditingkatkan ke penyidikan ini, selanjutnya penyidik akan melakukan uji labfor terhadap tandatangan bendahara desa sono yang diduga dipalsukan sang kepala desa.
"Tanggal 1 November kita agendakan pemeriksaan istri dan anak kepala desa sono. Nantinya, usai pemeriksaan saksi baru kita panggil kepala desa sono untuk dikronfontir dengan keterangan saksi," jelasnya.
Untuk diketahui, selain tersangkut kasus dugaan pemalsuan tandatangan bendahara desa sono, Kepala Desa Sono, Elkana Botti juga tersandung dugaan korupsi dana desa tahun 2016 dengan item pekerjaan jalan desa, pembangunan jamban sehat dan bantuan sapi kepada masyarakat. Saat ini, penyidik tipikor masih melakukan pendalaman kasus tersebut sebelum menetapkan tersangka.