TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -- Tim Anti Bandit Polsek Tandes Surabaya, Jawa Timur menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Perbuatan biadab itu dilakukan oleh AR (56), warga Tandes Surabaya.
Korbannya adalah YA (12) seorang siswi SD kelas VI. Pelaku merupakan tetangga korban.
Kapolsek Tandes Kompol Kusminto mengatakan, terungkapnya kasus kejahatan asusila ini berdasarkan laporan dari keluarga korban pada Selasa (30/10/2018) sekira pukul 21.00 WIB.
Dibuktikan keterangan dari yang bersangkutan diketahui korban mengalami kekerasan seksual.
Sebelumya, pihak Kepolisian telah meminta visum terhadap korban yang mengalami kekerasan seksual.
Ini dilakukannya sebagai dasar penangkapan yang dilengkapi barang bukti berupa pakaian dan keterangan dari korban.
"Kami menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur di kediamannya," ujarnya kepada Surya.co.id Kamis (1/11/2018).
Kusminto mengatakan modus pelaku mengajak korban jalan-jalan ke luar rumah.
Pihak keluarga tidak curiga lantaran pelaku merupakan orang yang dikenalnya.
Pelaku menjanjikan korban akan diberi uang dan mengajaknya makan enak di restoran.
Perbuatan bejat pelaku dilakukannya berulang kali di tiga tempat yang berbeda yaitu, di kamar kos Jl Banjarsugihan Tandes, dan dua kali di dalam kos Jl Dumar Industri Kecamatan Asem rowo Surabaya.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban," kata Kusminto.
Masih kata dia, pelaku memperdaya gadis lugu itu agar menuruti permintaannya.
Pelakunya bahkan melucuti pakaian yang dikenakan korban hingga terjadilah aksi pencabulan.
"Pelaku melakukan pencabulan kepada korban sebanyak tiga kali," ungkapnya.
Pelaku sampai saat ini masih dilakukan penyidikan terkait perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap anak kecil di ruangan Unit Reskrim Polsek Tandes.
"Kasus ini (Pencabulan) masih dalam proses lidik,"kata Kusminto. (M Romadoni)