News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jumlah Keuchik yang Menggugat Bupati Aceh Barat Ramli MS Bertambah Jadi 8 Orang

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Keuchik Pulo Ie, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya R Medi TS memperlihatkan surat gugatan yang sudah dilayangkan ke PTUN Banda Aceh dan SK pemberhentiannya, di salah satu warkop di Meulaboh.

Persidangan gugatan para keuchik itu, kini masih berlanjut di PTUN.

"Masih dalam persidangan. Ada sidang replik, duplik, dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Syahrul.

Sementara itu, gugatan Husaini (mantan keuchik Suak Triengk Kecamatan Woyla) dan Kamaruzzaman (mantan keuchik Alue Tampakk, Kecamatan Kaway XVI) kepada Bupati Aceh Barat, Ramli MS saat ini terus disidangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.

Pada persidangan yang digelar pekan lalu tersebut, prosesnya sudah mulai memasuki sesi pemeriksaan saksi-saksi.

Kedua pihak, baik penggugat maupun tergugat pun, masing-masing menghadirkan saksi yang menguntungkan bagi mereka dalam sidang tersebut. (riz)

Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Lagi, Keuchik Dipecat Gugat Bupati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini