Persidangan gugatan para keuchik itu, kini masih berlanjut di PTUN.
"Masih dalam persidangan. Ada sidang replik, duplik, dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Syahrul.
Sementara itu, gugatan Husaini (mantan keuchik Suak Triengk Kecamatan Woyla) dan Kamaruzzaman (mantan keuchik Alue Tampakk, Kecamatan Kaway XVI) kepada Bupati Aceh Barat, Ramli MS saat ini terus disidangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.
Pada persidangan yang digelar pekan lalu tersebut, prosesnya sudah mulai memasuki sesi pemeriksaan saksi-saksi.
Kedua pihak, baik penggugat maupun tergugat pun, masing-masing menghadirkan saksi yang menguntungkan bagi mereka dalam sidang tersebut. (riz)
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Lagi, Keuchik Dipecat Gugat Bupati