News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Winzy Warouw, Terpidana Seumur Hidup Kasus Pembunuhan PNS Cantik Pasrah Jalani Sisa Hukuman

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Winzy Warouw terpidana kasus pembunuhan terhadap Lindy Melissa Pandoh PNS cantik yang bekerja di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Minahasa Selatan pada tahun 2012 tampak tersenyum santai ketika ditemui, Tribunmanado.co.id Jumat (02/11/2018) di Lapas Manado. TRIBUN MANADO/NIELTON DURADO

Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Winzy Warouw, terpidana kasus pembunuhan terhadap Lindy Melissa Pandoh, PNS cantik yang bekerja di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Minahasa Selatan pada tahun 2012 tampak tersenyum santai ketika ditemui Tribunmanado.co.id, Jumat (2/11/2018) di Lapas Manado.

Ketika berbincang dengan Tribunmanado.co.id, Winzy Warouw mengaku sudah sepenuhnya siap menerima hukuman tersebut.

"Saya divonis seumur hidup, tapi saya sudah ikhlas menerimanya," kata dia.

Ia juga mengaku selama berada di dalam Lapas Manado selalu menghabiskan waktu dengan musik dan berolahraga.

"Sudah 7 tahun disini, jadi sudah terbiasa dengan kehidupan di dalam penjara," tegas dia.

Winzy Warouw adalah narapidana kasus pembunuhan dan dugaan pemerkosaan terhadap ASN cantik asal Kelurahan Tongkaina, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.

Dalam pengakuan dan rekonstruksi yang digelar Sabtu (4/2/2012), Winzy mengaku melakukan hubungan badan dengan Lindy di dalam mobil atas dasar suka sama suka.

Baca: Dua Perempuan Diduga Pasangan LGBT Diamankan Satpol PP

Setelah membunuh, dia kembali melakukannya di mobil, terhadap tubuh Lindy yang sudah menjadi mayat.

Namun polisi tak serta merta percaya.

Polisi berkesimpulan, selain membunuh, PNS tersebut juga diduga diperkosa dua kali oleh sang pembunuh.

Kapolsek Urban Malalayang, AKP Andrian Syah melalui Kanit Reskrim Iptu Ruddy Raranta menuturkan, adanya dugaan terjadinya unsur pemerkosaan terhadap korban berdasarkan hasil keterangan pemeriksaan oleh dokter.

"Hasil pemeriksaan dokter terdapat dugaan korban diperkosa saat berada di Mukopa dan di TKP terakhir di Pantai Malalayang dengan adanya sperma di dalam dan di luar diri korban," ujar Raranta, Minggu (4/2/2012).

Raranta membeberkan adanya sobekan pada organ vital korban sampai ke dasar.

Sobekan tersebut menurutnya mengindikasikan adanya hubungan yang dilakukan secara paksa.

"Kesimpulan pemeriksaan dokter adanya robekan sampai dasar pada organ vital korban," ungkapnya

Raranta menambahkan, sobekan tersebut akibat persetubuhan dini sebelum korban meninggal yang diperkirakan dokter terjadi pada pukul 16.00 Wita hingga 20.00 Wita.

Baca: Mengintip Cara China Sajikan Obsesi Hidupkan Lagi Perdagangan Jalur Sutra

"Pada korban ditemukan tanda persetubuhan dini sebelum mati, pada posisi jam 4 hingga 8 malam dengan adanya sperma yang sama dengan sperma tersangka di dalam dan di luar diri korban," katanya.

Raranta menjelaskan, proses rekonstruksi terjadi adegan yang diperagakan tersangka tidak sesuai pengakuannya di berita acara pemeriksaan, dimana tersangka memperagakan adegan mengajak korban ke kursi belakang untuk melakukan hubungan intim.

"Dia tidak bisa menjelaskan juga luka-luka sayatan pada tubuh korban, dan kuku korban yang patah karena mencakar. Bisa saja ini karena korban melawan saat mau diperkosa. Sebab kalau suka sama suka, tidak mungkin dia membunuh hanya karena korban mengancam akan melaporkan tersangka kepada istrinya," jelas Raranta.

Dia menjelaskan dokter juga memeriksa organ vital tersangka, dan disimpulkan sebelum diperiksa tersangka pernah melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita.

"Hasil pemeriksaan dokter pada tersangka menyebutkan sebelumnya tersangka melakukan hubungan seksual dengan perempuan," ujarnya.

Menurut Raranta, keterangan tersangka yang mengaku menjalin hubungan dengan korban sejak Oktober 2011 dan pernah melakukan hubungan intim pada bulan November 2011 itu, hanyalah sebatas keterangan untuk dirinya sendiri karena tersangka tidak mampu membuktikan.

"Saat ini keterangan tersangka hanyalah dipergunakan untuk dirinya sendiri. Keterangan itu nilainya akan tinggi jika dia sudah sampaikan ke pengadilan. Dia tidak bisa mengubah segampang itu," katanya.

Raranta menambahkan, berkas kasus pembunuhan tersebut akan dikirim ke kejaksan setelah dilaksanakan gelar perkara di depan Kapolda Sulut Brigjen Carlo Brix Tewu.

Tersangka akan dijerat 4 pasal sekaligus tentang pembunuhan, pembunuhan yang direncanakan, pemerkosaan dan tertang senjata tajam. (Nie/ald)

Artikel ini telah tayang di Tribunmanado.co.id dengan judul Setelah Divonis Seumur Hidup Penjara, Begini Penampilan Winzy Warouw di Lapas Manado

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini