News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Melibatkan Ustaz Evie Effendi Dihentikan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustaz Evie Effendi (kedua dari kiri) melakukan pertemuan dengan Ketua MUI Jabar Rahmat Safei (kanan), Sekretaris Umum Rafani Ahyar (kedua dari kanan), dan sejumlah pengurus MUI lainnya di Kantor MUI Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (13/8/2018). Pertemuan ini dalam rangka tabayun atau meminta penjelasan terkait ceramah unstaz nyentrik tersebut yang diduga membuat sebagian umat Islam tersakiti. Kepada MUI Jabar, Ustaz Evie secara resmi meminta maaf dan mengakui kesalahannya, karena keterbatasan ilmu dalam menafsirkan Alquran. MUI Jabar juga sudah menerima informasi kalau pada video yang viral itu bukan video lengkap, melainkan sudah dipotong pengunggahnya. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khuus (Ditreskrimsus) Polda Jabar memastikan penyidikan terhadap kasus dugaan penistaan agama terhadap Ustaz Evie Effendie dihentikan.

"Kasusnya sudah dihentikan karena sudah ada perdamaian," ujar Direkur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Samudi via ponselnya, Minggu (4/11/2018).

Penghentian penyidikan kasus ini dilakukan di tengah memanasnya isu pascapembakaran bendera oleh dua oknum anggota Banser pada apel peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Alun-alun Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut dua pekan lalu.

Dalam kasus itu, pembawa dan pembakar bendera ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 174 KUH Pidana.

Ketiganya akan segera disidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Garut.

Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dengan pelapor dari Ikatan Pelajar NU.

Baca: Poempida Hidayatulloh: Saya Orang Boyolali, Nggak Pernah Diusir Dari Mana pun

"Berkasnya sudah dilimpahkan ke PN Garut karena ini kasus tipiring. Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera disidangkan," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana belum lama ini.

Ditanya soal perbedaan terhadap penanganan ‎dua kasus tersebut, Samudi menegaskan penanganan tetap dilakukan secara proporsional.

Dalam kasus itu, polisi menjerat Evie dengan pasal terkait ujaran kebencian.

"Ada pencabutan surat laporan dari pelapor. Kedua pihak pada intinya sudah berdamai," kata Samudi.

Baca: TERPOPULER: Maia Estianty Unggah Kalimat Kehidupan Usai Ahmad Dhani Pamer Foto Bareng Mulan

Seperti diketahui, ceramah Ustaz Evie Efendi jadi viral dan kontroversial.

Saat itu, ia menafsirkan Al Quran Surat Ad Duha ayat 7 yang menyebutkan soal Nabi Muhammad SAW.

"....Karena setiap kita bodoh ada di Quran Surat AD Duha, dollan fahada. Setiap orang itu sesat awalnya, Muhammad termasuk. Makanya kalau ada yang Mauludan, ini memperingati apa ini? Peringati kesesatan Muhammad. Kok ustadz wani sebut. Muhammad sesat, kan ker orok ge teu nyaho nanaon..." ujar Evie dalam salah satu kutipan ceramahnya yang viral di media sosial.

Usai viral dan dilaporkan ke polisi, Evie mendatangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar kemudian meminta maaf.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini