TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - IW, warga Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, resmi ditetapkan sebagai tersangka usai mencabuli anak kandungnya yang masih duduk di kelas VI SD hingga hamil.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka terhitung mulai hari ini atas perbuatannya," ujar Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra melalui Kapolsek Lebong Selatan Iptu Lunardi Naibaho, Minggu (4/11/2018).
IW diringkus polisi setelah terungkap mencabuli buah hatinya hingga hamil 5 bulan.
Kasus itu terungkap saat kepolisian mendapatkan laporan tentang kasus asusila yang menimpa seorang siswi SD kelas VI.
Perlakuan tersangka terungkap setelah korban dicecar pertanyaan oleh neneknya melihat ada kejanggalan dari tubuh korban yang menunjukkan tanda kehamilan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah mencabuli anaknya itu sejak April 2018 berlanjut hingga anaknya hamil lima bulan sekarang ini.
Saat kejadian, korban sedang tertidur lelap bersama IW kisaran pukul 20.00-24.00 WIB.
IW diduga menyetubuhi korban di dalam kamar rumahnya.
Perbuatan bejat itu dilaporkan sang nenek berinisial SM (63) ke Mapolsek Lebong Selatan, Sabtu (3/10/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi langsung mencari keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya di areal persawahan di Kecamatan Lebong Selatan.
"Ibunya masih ada tapi di luar kota. Saat ini korban ikut nenek dari ibu kandungnya," demikian Kapolsek. (*)