News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Abubakar Terima Gratifikasi Rp 1,29 Miliar

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM,BANDUNG - Mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar diduga menerima uang gratifikasi senilai Rp 1,29 miliar.

Uang itu dikumpulkan dua kepala dinas kepercayaannya, Weti Lembanawati dan Adiyoto.

Hal itu terungkap dalam tuntutan jaksa pada Abubakar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (5/11).

Jaksa menuntut hakim untuk menyatakan Abubakar bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara ‎selama 8 tahun serta denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan jika tidak dibayar, membayar uang ganti kerugian sebesar Rp 601 juta jika tidak dibayar selama 1 bulan, harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan," ujar jaksa Budi Nugraha dalam tuntutannya di ruang sidang 1.

Baca: Mantan Kadisperindag dan Bappelitbangda Bandung Barat Menangis di Persidangan Kasus Gratifikasi

Uang sebanyak Rp 1,29 miliar itu, Rp 860 juta berasal dari setoran kepala dinas di Pemkab Bandung Barat, Rp 240 juta berasal dari pemotongan anggaran kegiatan bersumber dari Bidang Monev Bappelitbangda.

"Rp 120 juta digunakan untuk pembayaran survei pada Indopolling Network terkait kepuasan masyarakat Bandung Barat terhadap kepemimpinan Abubakar dan Rp 120 juta untuk survey awal pengenalan publik terhadap Elin Marliah," ujar Budi.

Kemudian, Rp 95 juta dari Asep Hikayat selaku Kepala BKPSDM Bandung Barat pada September hingga Desember 2017.

Asep sudah divonis bersalah.

"Pemberian uang dari Asep Hikayat dan kepala dinas ‎ini agar Abubakar tidak mencopot atau memindahkan mereka dari posisi jabatan yang diemban," ujar Budi.

Sumber lain yakni sebesar Rp 50 juta dari Ahmad Dahlan alias Ebun dan Rp 20 juta dari Kadishub Bandung Barat, Ade Komarudin.

Kemudian uang sewa mobil senilai Rp 28 juta untuk keperluan kampanye Elin Marliah. (men)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini