Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menyidangkan kasus dugaan penerima gratifikasi dengan terdakwa mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar dan pemberi gratifikasi, Weti Lembanawati selaku mantan Kepala Disperindag dan Adiyoto, mantan Kepala Bappelitbangda Bandung Barat.
Sidang mengagendakan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibaca bergiliran oleh Budi Nugraha dan Feby Dwiyospendi. Dalam pertimbangannya, jaksa tidak menemukan alasan pemaaf maupun alasan untuk menghapuskan tindak pidana yang dilakukan.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut hakim untuk menyatakan Abubakar bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan jika tidak dibayar, membayar uang ganti kerugian sebesar Rp 601 juta jika tidak dibayar selama 1 bulan, harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan," ujar jaksa Budi Nugraha dalam tuntutannya di ruang sidang 1, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (5/11).
Tidak hanya itu, jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan pada Abubakar yakni pencabutan hak politik sebagai warga negara.
"Mencabut hak untuk dipilih dan memilih selama tiga tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ujar jaksa.
Abubakar yang sepanjang sidang tuntutan itu tertunduk, tiba-tiba mengangkatkan tubuhnya seraya melihat jaksa yang sedang membacakan tuntutannya.
Seperti diketahui, dalam kasus itu, Abubakar menerima uang senilai Rp 860 juta dari para kepala dinas di Pemkab Bandung Barat secara bertahap sejak Januari. Uang digunakan untuk pemenangan istri Abubakar, Elin Marliah yang maju di Pilkada Bandung Barat berpasangan dengan Maman Sulaeman Sunjaya.
Abubakar dijerat dengan dua pasal dakwaan, alternatif pertama yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
Dan alternatif kedua, pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
Sidang selanjutnya digelar pada 26 November 2018 dengan agenda pembelaan.