News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apartemen Yang Dibeli Diserobot Orang Lain, Seorang Wanita Lapor ke Polrestabes Bandung

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang perempuan bernama Neneng Yeni (50) mengadukan nasibnya ke Mapolrestabes Bandung, Selasa (6/11) dan diterima Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- ‎Seorang perempuan bernama Neneng Yeni (50) mengadukan nasibnya ke Mapolrestabes Bandung, Selasa (6/11) dan diterima Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema.

Neneng mengatakan apartemennya kini disegel penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung terkait kasus penipuan.

Neneng menjelaskan, kasus itu bermula saat ia membeli satu unit apartemen di Apartemen Gateway, Jalan Jenderal Ahmad Yani Bandung pada 2011 seharga Rp 280 juta namun tertulis di kwitansi senilai Rp 214 juta kepada marketing apartemen, Hendra Gunawan.

"Saat itu saya diberi lima kunci asli, surat izin rehab ruangan, Iuran Pengelolaan Lingkungan, kartu akses dan PPJB 2013 antara developer dan saya," kata Neneng saat beraudiensi.

Baca: Beredar Video Viral Pesawat Angkut 3 Ton Durian dan Bau Menyengat, Begini Tanggapan Sriwijaya Air

Hanya saja, setelah empat tahun menempati satu unit apartemen iu, pihak lain menyerebot dan mengklaim telah membeli unit apartemen tersebut. Dasarnya dengan pembelian secara berangsur pada pihak lain.

"Saya pun diusir dari apartemen saya dan saya diberi uang Rp 171 juta karena ada pemilik lain yang akan menempati," katatanya.

Ia pun melaporkan kasus itu ke Satreskrim Polrestabes Bandung dengan laporan polisi nomor 909/IV/2016/Jbr/Polrestabes pada April 2016 dan ditindak lanjuti dengan menetapkan Hendra Gunawan sebagai tersangka. Kasus ini bergulir di PN Bandung dengan nomor perkara 922/Pid.B/2018/PN Bdg dengan terdakwa Hendra Gunawan.

"Yang saya sesalkan, uang Rp 171 juta itu disita polisi sebagai barang bukti dan sudah ditetapkan PN Bandung nomor 239/Pn.Pid/2018/Pn Bdg. Unit apartemen saya juga di police line dan sekarang statusnya status quo," kata Neneng.

Hanya saja, dalam surat penetapan penyitaan barang bukti oleh PN Bandung itu, tidak ada penyitaan terhadap unit apartemen tersebut.

"Saya jadi heran, saya yang melaporkan sebagai korban penyerobotan apartemen, kok jadi saya yang rugi. Apartemen saya dipolice line, uang pembelian apartemen secara legal jadi tiak jelas. Saya meminta keadilan yang seadil-adilnya," kata Neneng.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini