News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tabrak Maut di Solo

Terdakwa Kasus Tabrak Maut Mercy Vs Honda Beat di Solo Janjikan Jaminan Masa Depan untuk Anak Korban

Editor: Noorchasanah A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Iwan Adranacus saat tiba di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (6/11/2018) pagi.

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Jaminan masa depan bagi keluarga almarhum Eko Prasetyo, korban tewas tabrakan maut di samping Mapolresta Solo direncanakan terdakwa Iwam Adranacus.

Kuasa hukum terdakwa, Joko Haryadi, mengaku telah membicarakan jaminan itu bersama keluarga korban.

Demikian dikatakan oleh Joko seusai sidang agenda dakwaan Iwan Adranacus di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (6/11/2018) siang.

Joko menyebut, jaminan masa depan keluarga Eko menjadi prioritas perhatiannya.

Lanjutnya, sebagai bentuk tanggungjawab Iwan, santunan awal telah diserahkan kepada keluarga Eko pada September lalu.

Baca: Pengemudi Mercy yang Tabrak Pengendara Honda Beat hingga Tewas di Solo Didakwa Pasal Berlapis

"Kami akan terus melakukan komunikasi dengan pihak keluarga almarhum,” ucapnya.

Menurut Joko, saat ini keluarga Iwan sedang melakukan pembicaraan dengan pihak keluarga Eko terkait pemberian santunan lanjutan untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan dan biaya hidup bagi istri dan anak Eko.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini