TRIBUNNEWS.COM, KUTACANE - Oknum Anggota DPRK Aceh Tenggara (Agara), Timbul Hasudungan Samosir, batal dieksekusi cambuk.
Timbul Hasudungan Samosir terbukti melakukan perjudian sabung ayam dan melanggar Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Timbul Hasudungan Samosir seharusnya menjalani eksekusi cambuk pada Jumat (9/11/2018) kemarin di Pelataran Parkir Stadion Haji Syahadat Kutacane, Kecamatan Babussalam.
Ia divonis mendapatkan 12 kali cambukan.
Sementara dua rekannya yang juga terlibat sabung ayam, yaitu Wardin Juanda mendapatkan tujuh kali cambukan dan Amir Martopo sebanyak 10 kali cambukan.
Hukuman cambuk juga diberikan kepada Karimuda Manurung.
Ia mendapatkan 164 kali cambukan karena terbukti melanggar pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang Hukum Jinayat atau melakukan perzinahan (pemerkosaan).
Baca: Kisah Putri, Penyintas Gempa dari Perumnas Balaroa: Ayah Ibunya Meninggal Terjepit Tanah Terbelah
"Timbul Hasudungan Samosir batal dicambuk karena yang bersangkutan tidak hadir. Ada keluarganya yang meninggal dunia di Samosir," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Fithrah SH, kepada Serambi, Jumat (9/11/2018).
Karena itu, hukuman cambuk terhadap Timbul akan dijadwal ulang pada minggu depan bersama terhukum lainnya yang melanggar hukum jinayat.
Uqubat cambuk itu terbuka untuk umum dan dihadiri oleh Sekda Agara Muhammad Ridwan, Ketua MPU Agara Tgk Sabirin, Wakil Ketua DPRK Agara Jamudin, Kabag Ops Polres Agara, Asisten II Setdakab, Kasatpol PP, Zul Fahmy SSos.
Pantauan Serambi di lapangan, eksekusi cambuk itu dikawal ketat aparat kepolisian dan Satpol PP.
Masyarakat juga terlihat antusias menyaksikan pelaksanaan hukuman cambuk.(as)
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Oknum Dewan Agara Batal Dicambuk