Laporan Wartawan Tribun Medan, Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUNNEWS.COM, LUBUKPAKAM - Buronan Kejari Deliserdang, Ir Faisal akhirnya berhasil diamankan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Pria yang merugikan negera hingga Rp 105 miliar ini diciduk di kediamannya di Kotamadya Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Ir Faisal dan Elfian adalah terpidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Deliserdang.
"Ia (Faisal) tadi malam pukul 24.00 kita eksekusi dia dari rumahnya yang di Tebing. Kalau Elfian (mantan Bendahara Dinas PU) belum (dieksekusi, masih dicari)," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian yang dihubungi Sabtu, (10/11/2018).
Ia menyebut setelah dieksekusi yang bersangkutan langsung diinapkan di Kantor Kejati.
Eksekusi terhadap Faisal ini akan dipaparkan Sabtu pagi di kantor Kejati Sumut.
Faisal sendiri sudah divonis oleh Mahkamah Agung dengan hukuman penjara 12 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi di dinas PU.
Selain itu ia juga dikenakan denda Rp 500 juta dengan potongan kurungan enam bulan.
Ia juga dikenakan hukuman uang pengganti sebesar Rp 98 miliar dan apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan ini maka harta bendanya senilai itu akan disita.
Apabila tidak terbayarkan maka akan ditambah lagi dengan hukuman 5 tahun penjara.
Faisal terbukti melakukan korupsi bersama dengan Elfian yang divonis oleh Mahkamah Agung dengan hukuman penjara 8 tahun.
Ia juga dikenakan dengan hukuman uang pengganti sebesar Rp 7,7 miliar. Apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya senilai itu akan disita dan diganti dan ditambah dengan hukuman penjara 1 tahun lagi.
Atas perbuatannya, keduanya merugikan negara Rp 105,83 miliar yang berasal dari anggaran tahun 2010 sebanyak Rp 178 miliar.