News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Faisal Buronan Rp 105 Miliar Sempat Hadir di Resepsi Pernikahan Anak Pejabat Deliserdang

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Faisal, mantan Kadis PU Deliserdang.

Dalam kasus tersebut diketahui, Faisal selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Elfian sebagai Bendahara yang mendampingi Faisal sempat ditahan oleh Kejaksaan di Rumah Tahanan (Rutan).

Namun kemudian saat disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Majelis hakim mengalihkan masa tahanannya yang semula di Rutan diringankan menjadi Tahanan Rumah.

Masa tahanan rumah Faisal dan Elfian berlanjut saat keduanya banding pasca divonis 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta Subsider 1 bulan disematkan kepada Faisal.

Kemudian 1 tahun denda Rp 50 juta Subsider 1 bulan untuk Elfian oleholehgadilan Negeri Medan pada Agustus 2013

Sayangnya, usai diteliti Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan dalam bandingnya, memperberat masa hukuman keduanya.

Faisal dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu terdakwa diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 98 miliar dimana apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar kerugian negara dalam waktu 1 bulan akan diganti pidana selama 5 tahun.

Sementara, Elfian dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda sebesar Rp 200 juta.

Kemudian pidana kepada dirinya tersebut untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 7,7 miliar dengan ketentuan apabila harta bendanya tidak mencukupi membayar dalam satu bulan setelah putusan ingkrah akan diganti pidana selama 1 tahun.

Saat mengajukan banding, kedua terdakwa tetap dalam status tahanan rumah hingga sampai kembali mengajukan keberatan di Peradilan tingkat ketiga atau Kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Mahkamah Agung pun akhirnya menyudahi keberatan kedua terdakwa (Faisal dan Elfian) untuk membela diri.

Dalam amarnya Majelis Hakim Mahkamah Agung yang dipimpin Dr Syarifuddin memutus kedua terdakwa terbukti bersalah dengan pidana sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Medan pada 15 Februari 2016.

Namun saat hendak dieksekusi ke sel, kedua terdakwa tidak ditemukan ke rumah masing-masing, sehingga korps Kejaksaan Negeri Lubukpakam menetapkan keduanya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Iya sedang kita cari Faisal dan Elfian ini. Keduanya telah divonis Mahkamah Agung dan putusannya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi. Kita sudah cari mereka di rumahnya tapi belum ketemu. Kita juga sekarang sudah meminta bantuan tim Monitoring Center Kejagung untuk menangkapnya," ujar Kasipidsus Kejari Deliserdang Fajar Lubis Kamis, (8/11/2018).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini