Terkait hal tersebut, kembali, Kasipenkum Sumanggar Siagian mengatakan bahwa pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengaku tetap fokus terhadap perkara.
Sumanggar tidak ingin menyalahkan siapapun bahwa dialihkannya tahanan kedua terdakwa menjadi tahanan rumah memicu kesempatan untuk melarikan diri. (dra/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-medan.com dengan judul Buronan Rp 105 Miliar Sempat Hadiri Resepsi Pernikahan Anak Pejabat Deliserdang
BERITA REKOMENDASI