Laporan Wartawan Banjarmasin Post Fadly Setia Rahman
TRIBUNNEWS.COM, KAPUAS - Mastu (25) warga Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dibekuk oleh tim gabungan kepolisian.
Ia ditangkap saat berada di kawasan Desa Mantaren I Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (8/11) sekitar pukul 17.20 WIB.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang dibackup oleh Intelmob Brimob Polda Kalteng dan Resmob Polres Pulang Pisau.
Informasi didapat, pelaku tidak kooperatif saat penangkapan.
Maka itu pihak kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.
Diketahui pelaku terpaksa ditembak atau dilumpuhkan dengan timah panas saat penangkapan.
Selanjutnya kini pelaku telah diamankan di tahanan Polres Kapuas.
Sebagaimana data terhimpun, tindak curas dilakukan pelaku, Selasa (6/11) sekitar pukul 20.00 WIB.
Korbannya yakni Mohamad Arsyad (56) warga Jalan Patih Rumbih Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Modusnya saat pelaku ingin menumpang mobil korban ke Palangkaraya.
Tindakan curas dilakukan pelaku saat berada di pinggir jalan belakang sekolah SMAN 3 Jalan Pemuda Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Pelaku langsung menarik kerah baju korban dan oleh karena korban merasa curiga dengan gelagatnya sehingga terjadilah perkelahian antara korban dengan di pinggir jalan tersebut.
Pada saat bergelut tersebut pelaku sempat mengambil uang korban yang disimpan di saku celana bagian depan.
Pelaku yang jauh lebih muda dari korbannya ini juga sempat mengancam korban akan dibunuh.
Setelahnya pelaku melarikan diri dari lokasi tersebut membawa uang korban belasan juta rupiah.
Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas dan menyebut bahwa mengalami kerugian sebesar Rp. 13,3 juta.
Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Ahmad Budi Martono mengatakan begitu dapat laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.
"Pelaku kami kejar hingga wilayah Pulang Pisau dan bisa kami tangkap," kata Kasat Reskrim.
Aparat kepolisian pun mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu lembar baju kemeja dengan motif batik dalam keadaan sobek milik korban.
Lalu, uang tunai sebesar Rp 5.850.000, handphone merk Samsung J3 Pro warna biru telur dan Handphone merk I-Cherry warna putih.
Barang bukti lainnya, satu tas selempang merk CO- Trek warna hitam dan tas ransel merk Bloods warna hitam coklat.
"Pelaku tidak kooperatif saat penangkapan, maka itu kami lakukan tindakan tegas dan terukur," pungkasnya.