TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Pasangan suami istri (pasutri) ZN (32), warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara dan istrinya, LD (37), warga Aceh Tamiang, ditangkap polisi bersama 1 ton minyak tanah olahan di kawasan Simpang Landing, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (7/11) siang.
Minyak diangkut menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam dan rencananya akan dijual ke Kota Banda Aceh karena ada yang menampungnya.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada Serambi, Jumat (9/11) mengatakan, pasutri bersama satu ton minyak oplosan ditangkap petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Utara saat menggelar razia Operasi Zebra di jalan nasional, kawasan Landing, Aceh Utara.
Saat razia Operasi Zebra berlangsung, tiba-tiba meluncur mobil Avanza hitam yang disopiri ZN dari arah timur Aceh Utara menuju barat.
Petugas menghentikan mobil tersebut untuk memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan.
Petugas curiga saat melihat di dalam mobil itu ada boks fiber besar berwana putih.
Setelah ditanyakan apa isinya, ternyata minyak olahan tapi pasutri tersebut tidak memiliki dokumen apa pun terkait minyak yang mereka angkut.
Baca: Di KRI Banda Aceh, Ketua MPR Ajak Masyarakat Teladani Pahlawan
Petugas membongkar untuk memastikan bahwa isi boks fiber itu benar minyak tanah olahan (nonkilang).
Setelah dipastikan, petugas kemudian mengamankan pasangan tersebut ke Mapolres Aceh Utara untuk proses penyelidikan. Barang bukti berupa 1 ton minyak olahan juga diboyong ke mapolres.
“Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku memang tak punya dokumen apa pun terkait minyak yang mereka angkut untuk dijual,” katanya.
Karena itu, lanjut Iptu Rezki, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, mengingat penyidik sudah mendapatkan alat bukti yang cukup dalam kasus ini.
Untuk proses penyelidikan, penyidik juga sudah memeriksa petugas dari Satlantas Aceh Utara sebagai saksi kasus ini.
Baca: Anggota DPRK Aceh Tenggara, Timbul Hasudungan Samosir Batal Dieksekusi Cambuk
Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa kedua tersangka untuk pemberkasan kasus tersebut.
“Mereka mengaku memperoleh minyak tersebut dari Peureulak, Aceh Timur, dan akan dibawa ke Banda Aceh untuk dijual,” ujar Kasat Reskrim.
Keduanya mengaku sudah pernah menjual minyak oplosan tersebut ke Banda Aceh karena di sana ada yang menampungnya.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezki juga menyebutkan setelah berhasil mengamankan pasutri tersebut, tiba-tiba pihaknya mendapat informasi bahwa pasangan itu merupakakan buronan Polres Aceh Tamiang dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Karena itu, petugas langsung memeriksa keduanya dalam kasus minyak oplosan sebelum diserahkan ke Polres Aceh Tamiang untuk kasus penyidikan sabu-sabu.
“Hari Kamis lalu kita sudah serahkan keduanya kepada personel Polres Aceh Tamiang. Penyerahan pasutri itu ke Tamiang tidak akan menghambat proses penyidikan minyak olahan di Aceh Utara, karena di sini mereka sudah diperiksa,” kata Iptu Rezki. (jaf)