News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gadis Thailand Penyelundup Sabu 1,16 Kg di Bandara Ahmad Yani Semarang Vonis Penjara 17 Tahun

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka penyelundup sabu asal Thailand, Wilaiwan Boonyiam menangis saksikan BNNP Jateng memusnahkan barang bukti sabu, Selasa (24/7/2018). Tribun Jateng/ Hermawan Handaka)

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Terdakwa asal Thailand, Walaiwan Boonyiam (22) dijatuhi hukuman 17 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (12/11/2018).

Walaiwan tersandung perkara narkoba, dengan menyelundupkan 1,16 kg sabu-sabu di Bandara Ahmad Yani Semarang, bulan Agustus 2018. 

Selain memberi hukuman kurungan penjara, majelis hakim, yang diketuai Hakim Ketua, Aloysius Priharnoto Bayu Aji, juga memberikan hukuman denda, sebesar Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan penjara.

"Dengan ini, menyatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah, melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Sehingga dijatuhi hukuman penjara selama 17 tahun," katanya.

Dalam putusan hukuman terhadap Walaiwan, penjara 17 tahun itu, lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni selama 19 tahun penjara.

Menurut Hakim Aloysius, terdakwa terbukti sebagai perantara jual beli narkotika, jenis sabu-sabu.

Bahkan, hakim juga menilai perbuatan terdakwa, bisa mengancam rusaknya generasi muda Indonesia.

"Perbuatan terdakwa bersifat internasional dengan modus operandi tinggi yang didukung jaringan internasional, sehingga bisa mengancam rusaknya generasi muda, di Indonesia," bebernya.

Berdasarkan putusan tersebut, baik JPU dan terdakwa, menyatakan pikir-pikir.

Walaiwan, sebelumnya ditangkap petugas Bea dan Cukai, Bandara Ahmad Yani, Semarang setelah kedapatan membawa narkotika, seberat 1,16 kg sabu-sabu.

Walaiwan ditangkap pada 1 Agustus 2018, sesaat setelah turun dari Pesawat Silk Air tujuan Singapura-Semarang.

Pengungkapan itu bermula ketika petugas mencurigai tersangka yang berperilaku mencurigakan.

Dari hasil pemeriksaan tas ransel tersangka didapati bungkusan plastik berisi kristal bening yang setelah dilakukan pengecekan, mengandung methamphetamine. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini