News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tamaro Kubur 30 Kg Ganja di Pekarangan Rumahnya, Terungkap Setelah Polisi Temukan Plastik Ungu

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka bersama barang bukti ganja sebanyak 30 kilogram saat diamankan di Mapolres Pelalawan, Rabu (14/11/2018).

Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung

TRIBUNNEWS.COM, PANGKALAN KERINCI - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan narkoba jenis ganja seberat 30 kilogram dari seorang tersangka di Desa Pesaguan Kecamatan Pangkalan Lesung, Rabu (14/11/2018) lalu.

Tersangka diketahui berinisial IN alias Tamaro (24) yang tinggal di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Simpang Karetan Desa Pesaguan Kecamatan Pangkalan Lesung.

Tersangka Tamaro ternyata menyimpan ganja puluhan kilogram itu di pekarangan rumahnya hingga ditangkap polisi dan seluruh ganja kering disita polisi.

"Seluruh barang bukti disimpan pelaku dengan cara dikubur dalam tanah di samping kanan rumahnya. Berjarak tiga meter dari kediamanya," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan SIK didampingi Kasatres Narkoba Iptu Romi Irwansyah, saat konferensi pers di mapolres, Kamis (15/11/2018).

Baca: Mobil Korban Pembunuhan Sadis di Bekasi Ditemukan Berada di Cibarusah, Begini Faktanya

Awalnya polisi menerima informasi bahwa barang berupa daun ganja kering seberat 40 kilogram baru dikirim dan diterima tersangka IN pada Selasa (13/11/2018) lalu.

Mendapat informasi itu, tim Opsnal yang dipimpin Kasat Romi Irwansyah melakukan penyelidikan pada Rabu (14/11/2018) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca: Polres Pelalawan Amankan 30 kg Ganja Kering yang Dibungkus Kertas Nasi

Kemudian diketahui jika Tamaro sedang berada di rumahnya di Jalintim Simpang Karetan Desa Pesaguan, Pangkalan Lesung.

Tak ingin buruannya kabur, petugas langsung melakukan penggerebekan ke rumahnya.

Saat polisi merangsek ke kediaman Tamaro baru keluar dari dalam kamarnya.

Pelaku terkejut dan tak bisa bergeming saat digeledah, ditemukan satu paket ganja kering yang dibungkus kantong plastik warna hitam di lantai dekat kaki pelaku.

Ketika diinterogasi, pelaku hanya diam saja dan polisi berusaha mencari barang bukti lainnya di luar rumah pelaku.

Akhirnya di samping kediamannya ada dua kantong plastik berwarna ungu dikubur dalam tanah dengan kedalaman 80 centimeter.

Saat kedua plastik besar itu diangkat ternyata berisi masing-masing 15 bal dan ditotal 30 bal ganja kering yang dikemas dengan kertas dan dibungkus lakban cokelat.

"Saat ditanyakan, pelaku tetap diam dan tak menjawab satu kata pun," tambah Kapolres Kaswandi.

Dalam penangkapan Tamaro, warga sekitar mendukung dan membantu petugas mengungkap peredaran ganja di wilayah Pangkalan Lesung itu.

Penduduk ikut menggali lubang penyimpanan ganja yang ditanam pelaku dua dua hari sebelumnya.

Namun polisi masih merahasiakan dari mana asal-usul rumput kering memabukkan tersebut termasuk siapa yang mengirim kepada pelaku dua hari sebelumnya.

"Kasus ini tak sampai di sini. Kita akan kembangkan terus dan dalami sampai ke bandar besarnya," kata Kaswandi.

Kepolisian menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan turut membantu pemberantasan peredaran narkoba di Pelalawan.

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Seorang Pemuda di Pelalawan Kubur 30 Kg Ganja Dalam Tanah,Terungkap dari Temuan Kantong Plastik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini