TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Dermawan (44) dan M Tahir (34) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menambang emas secara ilegal di Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat.
Kedua terdakwa akhirnya divonis majelis hakim masing-masing enam tahun dalam sidang pamungkas, Senin (12/11/2018) lalu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh juga mendenda kedua terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat itu sebesar Rp 1,5 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.
Sidang kasus itu dipimpin hakim ketua M Taher SH dibantu hakim anggota Al-Qudri SH dan Irwanto SH.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Aceh Barat, Yusni Febriansyah Efendi dan Dedek Syumarta Suir SH.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa I dan II bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK.
Kedua terdakwa juga disebutkan telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Baca: Takut Ditembak Mati, Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online Menyerahkan Diri
"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing 6 tahun denda Rp 1,5 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Barang bukti beko dalam kasus ini dikembalikan kepada pemiliknya," ujar hakim ketua.
Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing 7 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsidair 6 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa menjalani pidana penjara dan perintah terdakwa tetap ditahan.
Terhadap vonis hakim tersebut, kedua terdakwa menyatakan banding, sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.
Setelah persidangan selesai kedua terdakwa kembali ke rumah masing-masing karena keduanya selama persidangan merupakan tahanan rumah.
Seperti diberitakan, dua warga Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat, Dermawan (44) dan Thahir (34) yang namanya dimasukkan Polres Aceh Barat ke dalam daftar pencarian orang (DPO) akhirnya menyerahkan diri pada medio Juni 2018.
Keduanya ditetapkan DPO sejak Februari 2018 dalam kasus tambang emas ilegal di pedalaman Kecamatan Pante Ceureumen.
Barang bukti dalam kasus ini berupa satu unit beko (ekskavator) sudah diamankan sejak Februari 2018 di Mapolsek Pante Ceureumen.
Beko itu disita tim Polres Aceh Barat saat melakukan penggerebekan melalui operasi khusus di lokasi areal tambang emas ilegal yang berada di pedalaman Aceh Barat.
Sementara itu, kasus lain yang juga berupa penambangan emas ilegal yang tempat kejadian perkara (TKP)-nya di Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat dilaporkan kini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.
"Untuk kasus Khairul Fatahlana (20) dan Heriyadi (30) putusan banding belum turun," kata Kajari Aceh Barat, Ahmad Sahruddin MH melalui Jaksa Dedek Syumarta Suir SH menjawab Serambi kemarin.
Seperti diberitakan majelis hakim PN Meulaboh menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap dua terdakwa perkara tambang emas liar yang diungkap Polda Aceh di Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat.
Baca: Uang Rp 20 Juta yang Disimpan Neni di Jok Motor Raib Saat Ditinggal Beli Gorengan
Dalam sidang pamungkas itu terdakwa Khairul Fatahlana (20) divonis tiga tahun penjara.
Sedangkan Heriyadi (30) divonis dua tahun penjara serta didenda masing-masing Rp 2 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Hakim juga menetapkan, barang bukti berupa satu unit alat berat ekskavator dikembalikan kepada pemilik, sedangkan 105 gram emas dirampas untuk negara.
Kasus itu banding karena vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut masing-masing lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidiair lima bulan kurungan.
Sedangkan kedua terdakwa selama persidangan statusnya hingga kini tahanan rumah. (riz)
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Dua Penambang Emas Ilegal Divonis 6 Tahun