News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eksekusi Hukuman Cambuk Anggota DPRK Agara Ditunda Kejaksaan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eksekusi cambuk di halaman Masjid Agung Baitul Makmur Meulaboh, Kamis (30/11/2017). SERAMBI INDONESIA/RIZWAN

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Asnawi Luwi

TRIBUNNEWS.COM, ACEH -  Eksekusi cambuk terhadap terhukum oknum Anggota DPRK Agara dari Partai PDI Perjuangan, Timbul Hasudungan Samosir kembali ditunda.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara sebenarnya telah menjadwalkan hari ini Jumat (16/11/2018) untuk melakukan eksekusi.

Oknum DPRK Agara itu akan dicambuk dalam kasus perjudian (maisir) sabung ayam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Fithrah SH, kepada Serambinews.com, Jumat (16/11/2018) mengatakan, oknum Anggota DPRK Aceh Tenggara dieksekusi 12 kali cambuk oleh tim algojo yang disiapkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Agara.

Penundaan dilakukan karena menunggu delapan tersangka yang masih menjalani proses persidangan di Mahkamah Syariah Kutacane.

Baca: Mahathir Kecam Hukuman Cambuk 2 Wanita Lesbian di Terengganu

Rencananya, kalau sidang terhadap delapan orang tersangka yang terlibat melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang Hukum Jinayat atau perjudian jenis jackpot dan togel telah putus majelis hakim.

"Maka secepatnya akan kita lakukan hukuman eksekusi cambuk dan rencananya sidang di Mahkamah Syariah terhadap delapan orang itu akan di gelar sekali lagi pada tanggal 26 November 2018," katanya.

Kemungkinan, menurut Kajari Agara, oknum Anggota DPRK Agara, Timbul Hasudungan Samosir bersama tersangka lainnya dalam penangkapan yang berbeda akan dieksekusi dicambuk pada awal Desember 2018. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini