TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersama tim seharian menyusuri Sungai Mahakam untuk melihat langsung lalu lalang ponton pengangkut batu bara, Kamis (15/11/2018).
Tim KPK sengaja turun ke Samarinda, khususnya Samarinda didasari atas dugaan kerugian negara dari pengelolaan batu bara.
Laporan Litbang KPK tahun 2013 ditemukan ada Rp 1,2 triliun kewajiban royalti penambangan batu bara yang belum disetor ke negara.
Bahkan, temuan ICW 10 tahun terakhir, juga mencatat total potensi kerugian negara mencapai Rp 133 triliun yang berasal dari pajak dan PNBP yang belum dibayar.
Selain itu, dari beberapa laporan yang masuk, juga mencatat adanya kewajiban reklamasi bekas tambang yang tidak dilakukan, sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan dan korban jiwa.
Hal itulah yang membuat KPK melakukan review bersama dengan kementerian dan pemerintah daerah terkait dengan koordinasi pengawasan penambangan, serta perdagangan batu bara.
"Keliling dari pagi sampai sore, karena kita punya perbedaan data antara teman-teman di Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, maupun ESDM. Selama tiga tahun berturut-turut kita amati, khususnya batu bara berbeda," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo yang memimpin langsung penelusuran ke Sungai Mahakam.
"Kita ajak semua, ada dari Dirjen Perhubungan Laut, Pemprov Kaltim, Bea Cukai, Pajak, Perdagangan, hingga ESDM, agar semua tahu perbedaannya seperti apa," tambahnya.
Hasil penelusuran di sekitar kawasan Sungai Mahakam, tim KPK menemukan banyak hal yang diduga adanya pelanggaran, di antaranya terdapat tiga jetty yang berdekatan.
Karena tidak ada tambangnya, hal itu yang menimbulkan kecurigaan tentang adanya tambang ilegal.
"Tapi harus didalami lagi, diteliti lebih lanjut, karena tadi ada jetty yang berdekatan, karena tidak ada tambangnya, jangan-jangan itu tampung batu bara ilegal," jelas Agus.
Nantinya, akan dilakukan inventarisasi dari hulu sampai ke ilir, mulai dari tentang kejelasan perizinan kepemilikan jetty, termasuk tongkang dan tugboat yang mengangkut batu bara, serta hal lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan batu bara.
"Apa tidak sebaiknya kontrak langsung pemilik pertambangan, agar bisa cegah over suplay, dan pemerintah dapat harga yang lebih baik," harapnya.
Baca: Takut Ditembak Mati, Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online Menyerahkan Diri
Agus menjelaskan, dari perbedaan data tersebut, kemungkinan kebocoran pendapatan negara nilainya cukup signifikan.
Nantinya, dari hasil penelusuran pihaknya, akan dilakukan rapat koordinasi bersama di Jakarta untuk menyelesaikan masalah yang ada, terkait dengan pengelolaan sumber daya alam, khususnya batu bara.
"Kita sudah susuri masalahnya, kemudian segera kita kumpul untuk selesaikan masalah ini. Lalu ada keputusan bersama empat Dirjen, diharapkan dengan peraturan baru tersebut cita-cita dari amanat pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dapat terlaksana," terangnya.
"KPK kan tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga melakukan pencegahan, memonitoring kebijakan pemerintah yang arahnya perbaikan sistem," kata Agus Rahardjo.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Laut, Kementrian Perhubungan Agus Purnomo menjelaskan, data yang tidak sinkron tersebut hanya jumlahnya saja, bukan pungutannya.
"Bukan pungutannya, nanti akan sinkronkan pelaporannya. Sumber data sama tapi pelaporannya berbeda," jelasnya.
Pihaknya pun akan melakukan inventarisasi pelabuhan-pelabuhan yang dipakai untuk loading baru bara, termasuk memeriksa perzinan kapal, tugboat, serta tongkang.
Dari Navigasi dan Syahbandar bisa untuk lakukan inventarisir perizinan.
"Selama ini kita monitor juga, hanya perlu sinkronisasi seperti yang dikatakan KPK. Masih kita gali, seharusnya sama, saya belum tahu detailnya," kata dia.
9 Rekomendasi
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, usai melakukan penelusuran ke Sungai Mahakam akan dilakukan rapat koordinasi bersama untuk menyelesaikan masalah yang ada, terkait dengan pengelolaan sumber daya alam, khususnya batu bara.
Berdasarkan temuan-temuan di lapangan, KPK merekomendasikan sejumlah rencana aksi, di antaranya:
Pertama, penuntasan penagihan kewajiban royalti dan perpajakan para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) maupun IUP tambang batu bara, serta penegakan ketentuan Clear and Clean (CnC) secara konsisten termasuk di dalamnya pencabutan izin-izin penambang yang tidak patuh.
Kedua, perpanjangan kontrak perusahaan dengan PKP2B agar dilakukan secara akuntabel dan transaparan, serta mengedepankan kepentingan nasional, termasuk peran BUMN yang mengelola dan membutuhkan pasokan rutin batubara, seperti PT PLN dan partisipasi Pemda.
Selanjutnya, koordinasi rekonsiliasi pencatatan data hasil penambangan antara kementerian terkait dan pengembangan sistem yang mendukung one data police, sehingga tersedia data yang akurat dan kredibel sebagai rujukan dalam pengenaan pungutan negara (royalty dan pajak), maupun pengaturan kuota dalam rangka memenuhi kebutuhan domestik serta menjaga keseimbangan alam.
Empat, review regulasi terakit peran surveyor sebagai alat negara dalam mencatat dan memastikan kuantitas maupun kualitas batu bara yang diproduksi dan diperdagangkan yang selama ini justru didanai oleh pihak penambang dalam pelaksanaan tugasnya.
Baca: Uang Rp 20 Juta yang Disimpan Neni di Jok Motor Raib Saat Ditinggal Beli Gorengan
Kelima, evaluasi pelaksanaan pemuatan batu bara untuk ekspor di lokasi-lokasi terpencil yang minim pengawasan oleh instansi terkait dan mendorong pembentukan pos pengawasan terpadu di lokasi alternatif yang dilengkapi penggunaan teknologi serta SDM yang lebih memadai.
KPK juga mendorong pemasangan kamera di spot-spot strategis di sepanjang Sungai Mahakam untuk memantau dan merekam pergerakan kapal untuk meminimalkan pelanggaran, disamping mengintensifkan kegiatan patroli oleh instansi terkait.
Rekomendasi selanjutnya, penugasan pengawasan perdagangan batu bara domestik maupun komoditi khusus hasil SDA lainnya kepada Ditjen Bea dan Cukai, sesuai mandat pasal 4A maupun 85A UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabenan melalui koordinasi dengan kementerian dan instansi teknis terkait.
Tujuh, penertiban pelaksanaan penambangan, termasuk didalamnya perbaikan kelayakan peralatan dan standart keselamatan kegiatan penambangan bagi karyawan maupun masyarakat sekitar.
Mendorong Ditjen Pajak untuk lebih intensif bekerja sama dengan instansi terkait dan lebih proaktif dalam melakukan pengawasan kepatuhan perpajakan, termasuk melakukan verifikasi faktual di lapangan atas laporan pajak yang disampaikan serta melakukan profiling transaksi terutama untuk mendorong perdagangan batu bara.
Terakhir, evaluasi peran BPKP dalam melakukan audit kepatuhan pembayaran royalti/PNBP batu bara, terutama terkait perluasan audit coverage ratio bekerja sama dengan Ditjen Pajak, sehingga dapat lebih mengoptimalkan penerimaan negara.
KPK juga mengingatkan kembali agar semua pihak menghentikan tindakan korup dalam pelaksanaan kegiatan penambangan dan pedagangan batubara, terutama dalam bentuk suap, gratifikasi, pemerasan dan perbuatan curang yang merugikan keuangan negara, baik dalam proses perizinan, pelaksanaan penambangan meupun pengawasan.
Kegiatan di Kaltim akan menjadi model bagi koordinasi pengawasan SDA di daerah lain, dan KPK akan melakukan pemantauan secara detail dan berkala pelaksanaan rekomendasi-rekomenasi yang telah disepakati bersama. (cde)
Artikel ini telah tayang di Tribunkaltim.co dengan judul Ketua KPK Susuri Sungai Mahakam, Cium Ada Kerugian Negara Rp 1,2 Triliun dari Pengelolaan Batu Bara